Perjalanan Kasus Penodaan Pancasila Habib Rizieq hingga Dihentikan

Perjalanan Kasus Penodaan Pancasila Habib Rizieq hingga Dihentikan - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perjalanan Kasus Penodaan Pancasila Habib Rizieq hingga Dihentikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perjalanan Kasus Penodaan Pancasila Habib Rizieq hingga Dihentikan
link : Perjalanan Kasus Penodaan Pancasila Habib Rizieq hingga Dihentikan

Baca juga


Perjalanan Kasus Penodaan Pancasila Habib Rizieq hingga Dihentikan

Jiromedia.com -Polda Jabar menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila Habib Rizieq Syihab. Penyidik menyebut tidak cukup bukti untuk dituduhkan ke Rizieq. Bagaimana perjalanan kasusnya?

Kasus ini berawal dari Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim pada Kamis (27/10/2016). Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Habib Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala' yang terekam dalam video.

"Saya datang sebagai Ketua Umum PNI Marhaenisme melaporkan Habib Rizieq Ketua FPI perihal penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr. Ir Soekarno sebagai Proklamator kemerdekaan Indonesia dan Presiden pertama Republik Indonesia," kata Sukmawati Soekarno di Bareskrim Polri di Gedung KKP Bahari II, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Dalam perjalanannya, Bareskrim melimpahkan kasus ini ke Polda Jabar. Karena, locus delicti kejadian itu ada di wilayah Jawa Barat. 

"Karena (Habib Rizieq) mengucapkan (kalimat yang dituduhkan) itu disampaikan saat di wilayah Jabar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi detikcom, Selasa (22/11/2016).

Rizieq kemudian memenuhi panggilan Polda Jabar untuk diperiksa sebagai terlapor, pada Kamis (12/1/2017). Ada massa FPI yang menyertainya. Ada juga massa suatu ormas yang kontra Rizieq.

Keributan terjadi usai pemeriksaan Habib Rizieq itu. Anggota FPI diduga dianiaya setelah massa FPI dan sejumlah ormas bubar dari Mapolda Jabar saat mengawal pemeriksaan. Keributan diduga dipicu kabar adanya anggota ormas dianiaya.

"Jadi ada salah satu anggota ormas yang dipukuli dan dibacok anggota FPI. Ada dua korban. Lalu ormas yang bukan GMBI itu akhirnya mencari (anggota FPI)," kata Kapolda Jabar yang saat itu dijabat Irjen Anton Charliyan.

Kembali ke kasus dugaan penodaan Pancasila. Penyidik Polda Jabar lalu menetapkan status tersangka ke Habib Rizieq terkait dugaan penodaan Pancasila. Polisi mengagendakan memeriksa Habib Rizieq seminggu setelahnya.

"Penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Yusri mengatakan Rizieq tidak akan ditahan karena ancaman hukuman kasus yang menjeratnya di bawah lima tahun. Yaitu Pasal 154 a ancaman empat tahun dan Pasal 320 ancamannya sembilan bulan.

Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka, pada Selasa (7/2/2017). Habib Rizieq disebut sedang sakit kala itu.

Habib Rizieq lalu memenuhi panggilan polisi pada Senin (13/2/2017). Dia menenteng berkas bersampul merah hati berupa tesis. Rizieq diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, 

"Penyidik menanyakan tentang hubungan Pancasila dengan syariat Islam di Indonesia," ucap Rizieq selepas menjalani pemeriksaan.

Lalu bagaimana Rizieq menjawab pertanyaan penyidik itu?

"Pancasila tidak pernah melarang penerapan syariat Islam di Indonesia selama melalui koridor konstitusional," tuturnya.

Rizieq mengaku mampu menjawab total 36 pertanyaan yang diajukan penyidik. Menurut dia, materi pertanyaan penyidik adalah seputar histori Pancasila yang tak jauh beda dengan tesisnya yang mendapatkan predikat cum laude dari University of Malaya, Malaysia.

"Semua pertanyaan menyangkut soal tesis saya. Ditanyai soal sejarah Pancasila," kata Rizieq.

Lebih dari setahun setelah itu, Polda Jabar mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan kasus itu. Polisi beralasan tidak cukup bukti.

"Iya (dihentikan) tidak cukup bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (4/5/2018).(detikcom)


Demikianlah Artikel Perjalanan Kasus Penodaan Pancasila Habib Rizieq hingga Dihentikan

Sekianlah artikel Perjalanan Kasus Penodaan Pancasila Habib Rizieq hingga Dihentikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perjalanan Kasus Penodaan Pancasila Habib Rizieq hingga Dihentikan dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/05/perjalanan-kasus-penodaan-pancasila.html

Subscribe to receive free email updates: