Polisi: Jika Ada Bukti Baru, Kasus Habib Rizieq Bisa Dibuka Lagi

Polisi: Jika Ada Bukti Baru, Kasus Habib Rizieq Bisa Dibuka Lagi - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi: Jika Ada Bukti Baru, Kasus Habib Rizieq Bisa Dibuka Lagi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi: Jika Ada Bukti Baru, Kasus Habib Rizieq Bisa Dibuka Lagi
link : Polisi: Jika Ada Bukti Baru, Kasus Habib Rizieq Bisa Dibuka Lagi

Baca juga


Polisi: Jika Ada Bukti Baru, Kasus Habib Rizieq Bisa Dibuka Lagi

Jiromedia.com -Polisi mengatakan kasus dugaan penodaan Pancasila yang diduga dilakukan oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab, masih berpeluang dilanjutkan. Kondisi itu terjadi apabila ditemukan alat bukti baru karena saat ini tidak ditemukan bukti yang mengarah ke tindak pidana.

"SP3 harus lewat praperadilan adalah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang alasannya bukan tindak pidana. Tapi kalau alasannya kurang alat bukti sebenarnya sih cukup digelar. Bisa dibuka lagi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

Menurutnya, polisi butuh video lengkap ceramah Rizieq yang dilaporkan oleh Sukmawati. Saat ini, polisi hanya punya penggalan video berdurasi sekitar 2 menit yang diserahkan oleh Sukma.

"Jadi gini, bahwa kejadian ini kan tahun 2011 kemudian yang dibawa oleh pelapor pun adalah hasil download dari Youtube dan itu tidak lebih dari dua menit setengah. Kendalanya adalah kita butuh full. Itu yang dibutuhkan," ujarnya.

"Artinya, pelapor juga harus memenuhi alat bukti lainnya untuk membantu penyidik. (Sukmawati) sama sekali belum juga (menyerahkan video lengkap). Itulah kerja sama dengan pelapor dan penyidik. Jadi pelapor juga menambahkan alat bukti yang kira-kira bisa ditambahkan ke penyidik tapi penyidik juga mencari," imbuh Umar.

Ia juga mengatakan saat ini pihak kepolisian tetap mencari video lengkap ceramah Rizieq tersebut. Umar mengatakan SP3 tetap bisa dibuka lagi.

"Prosesnya (perkara dibuka) entah siapa yang bisa berikan kepada kami. Nanti kepada Bareskrim. Bareskrim nanti mensupervisi di Polda Jabar, kami gelar, buka," ucap Umar.

"Justru sekarang siber bekerja (mencari video lengkap ceramah Rizieq) .Jadi, di dalam SP3 itu tidak mati. Ada kalimat di bawahnya jika ditemukan alat bukti baru maka akan dibuka kembali. Jadi jangan dipikir SP3 itu tidak bisa dibuka," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Jabar menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila oleh Rizieq. Alasannya, tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus itu. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sendiri sudah melakukan serangkaian penyidikan. Namun hasil penyidikan menunjukan kasus tersebut tidak kuat bukti.


Surat SP3 sendiri sudah diterbitkan penyidik Polda Jabar terkait kasus tersebut. Bahkan SP3 sudah dikeluarkan sejak akhir Februari 2018.

"Itu kan tersangkanya Habib Rizieq, jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukan niat untuk berbuat jahat dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3," kata pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. (detikcom)


Demikianlah Artikel Polisi: Jika Ada Bukti Baru, Kasus Habib Rizieq Bisa Dibuka Lagi

Sekianlah artikel Polisi: Jika Ada Bukti Baru, Kasus Habib Rizieq Bisa Dibuka Lagi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi: Jika Ada Bukti Baru, Kasus Habib Rizieq Bisa Dibuka Lagi dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/05/polisi-jika-ada-bukti-baru-kasus-habib.html

Subscribe to receive free email updates: