Alfian Tanjung Divonis Bebas, Praktisi Hukum: Hasto Cs dan PDIP Harusnya Polisikan Ribka Tjiptaning

Alfian Tanjung Divonis Bebas, Praktisi Hukum: Hasto Cs dan PDIP Harusnya Polisikan Ribka Tjiptaning - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Alfian Tanjung Divonis Bebas, Praktisi Hukum: Hasto Cs dan PDIP Harusnya Polisikan Ribka Tjiptaning, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Alfian Tanjung Divonis Bebas, Praktisi Hukum: Hasto Cs dan PDIP Harusnya Polisikan Ribka Tjiptaning
link : Alfian Tanjung Divonis Bebas, Praktisi Hukum: Hasto Cs dan PDIP Harusnya Polisikan Ribka Tjiptaning

Baca juga


Alfian Tanjung Divonis Bebas, Praktisi Hukum: Hasto Cs dan PDIP Harusnya Polisikan Ribka Tjiptaning

Jiromedia.com -Pakar komunisme Alfian Tanjung divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas  kasus ujaran kebencian “85 persen kader PDIP merupakan PKI”.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah cuitan Alfian soal “PDIP 85% isinya kader PKI' tak terbukti sebagai ujaran kebencian dari Alfian Tanjung karena hanya copy-paste dari salah satu media.

Praktisi hukum senior Budi Satrio turut mengomentari vonis bebas Alfian Tanjung. Budi menegaskan bahwa putusan hakim sudah tepat dan memberikan kepastian hukum.

Budi juga menyatakan, DPP PDIP seharusnya mempolisikan Ribka Tjiptaning bukan Alfian Tanjung. “Putusan hakim sudah tepat dan memberikan kepastian hukum. Hasto dkk dari DPP PDIP seharusnya melaporkan Ribka Tjiptaning bukan Ustadz Alfian Tanjung. Seharusnya penyidik dari awal sudah menyarankan PDIP untuk melakukan hal ini. Melaporkan Ribka ke polisi bukan Alfian Tanjung,” tegas Budi Satrio di akun Twitter  @AdvokatBS.

Menurut Budi, pernyataan Alfian Tanjung yang dikutip dari tulisan Ribka Tjiptaning tidak dapat dipidana, sepanjang Ribka tidak dinyatakan bersalah atas pernyataannya tersebut.

“In Casu penyebaran informasi tentang 85% kader PDIP terindikasi PKI sebagaimana dilakukan Alfian Tanjung, yang dikutip dari tulisan kader PDIP : Ribka Tjiptaning. Sepanjang Ribka tidak dinyatakan bersalah atas pernyataannya/tulisan itu, maka mengutip/menyebarkan hal itu tidak dapat dipidana,” tegas @AdvokatBS.

Sebelumnya, usai persidangan Alfian menyebut pernyataannya terkait tudingan PKI itu berdasarkan pernyataan Ribka Tjiptaning yang merupakan kader PDIP. Karena itu, menurut Alfian, yang harusnya dijerat hukum adalah Ribka.

"Sebenarnya pernyataan saya munculkan itu cuplikan (dari pernyataan) kader PKI yang bernama Ribka Tjiptaning. Justru dia harusnya ditangkap dan disidang. Jelas selama ini Ribka melanggar hukum," kata Alfian seperti dikutip cnnindonesia (30/5). [itoday]


Demikianlah Artikel Alfian Tanjung Divonis Bebas, Praktisi Hukum: Hasto Cs dan PDIP Harusnya Polisikan Ribka Tjiptaning

Sekianlah artikel Alfian Tanjung Divonis Bebas, Praktisi Hukum: Hasto Cs dan PDIP Harusnya Polisikan Ribka Tjiptaning kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Alfian Tanjung Divonis Bebas, Praktisi Hukum: Hasto Cs dan PDIP Harusnya Polisikan Ribka Tjiptaning dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/05/alfian-tanjung-divonis-bebas-praktisi.html

Subscribe to receive free email updates: