Tiga Bulan Jadi Anak Buah Jokowi, Megawati Digaji Rp337 Juta

Tiga Bulan Jadi Anak Buah Jokowi, Megawati Digaji Rp337 Juta - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tiga Bulan Jadi Anak Buah Jokowi, Megawati Digaji Rp337 Juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tiga Bulan Jadi Anak Buah Jokowi, Megawati Digaji Rp337 Juta
link : Tiga Bulan Jadi Anak Buah Jokowi, Megawati Digaji Rp337 Juta

Baca juga


Tiga Bulan Jadi Anak Buah Jokowi, Megawati Digaji Rp337 Juta

Jiromedia.com -Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Terkait gaji dan fasilitas yang diterima pejabat BPIP, tercantum di dalam Perpres 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dalam Perpres itu diterangkan bahwa gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP, yang dijabat Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, sebesar Rp112.548.000 per bulan. Sedangkan anggota Dewan Pengarah BPIP digaji Rp100.811.000 per bulan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, gaji ini baru diberikan. Baik semenjak masih menjadi Unit Kerja Presiden (UKP) hingga diputuskan naik menjadi badan. Maka, gaji para Dewan Pengarah BPIP akan dirapelkan semenjak resmi menjadi badan.
Dengan kebijakan ini, sebagai orang yang telah tiga bulan menjadi anak buah Jokowi, Megawati bakal menerima gaji hasil rapel sebanyak Rp337.644.000, dengan rincian Rp112.548.000 juta dikali tiga.

"Pada saat BPIP sudah ditetapkan (pemberian gaji). Mulai berdiri. Iya dong, itu kan itu hak sebagai badan," kata Sri Mulyani, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.

BPIP resmi menjadi badan, setelah sebelumnya hanya UKP, yakni pada 28 Februari 2018. Saat itu Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
“Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala,” bunyi Pasal 1 ayat (1, 2) Perpres tersebut.
Dengan begitu, gaji Megawati cs akan dirapel selama tiga bulan, semenjak badan itu berdiri. Maka selanjutnya, gaji akan diberikan permanen setiap bulannya.
"Kalau sudah Perpres akan jadi permanen badannya sudah ditetapkan dan hak keuangan akan muncul dan dibayarkan negara," kata Menkeu.(viva)


Demikianlah Artikel Tiga Bulan Jadi Anak Buah Jokowi, Megawati Digaji Rp337 Juta

Sekianlah artikel Tiga Bulan Jadi Anak Buah Jokowi, Megawati Digaji Rp337 Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tiga Bulan Jadi Anak Buah Jokowi, Megawati Digaji Rp337 Juta dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/05/tiga-bulan-jadi-anak-buah-jokowi.html

Subscribe to receive free email updates: