Penyebar Rekaman Rini dan Sofyan Bisa Dipidana

Penyebar Rekaman Rini dan Sofyan Bisa Dipidana - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penyebar Rekaman Rini dan Sofyan Bisa Dipidana, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penyebar Rekaman Rini dan Sofyan Bisa Dipidana
link : Penyebar Rekaman Rini dan Sofyan Bisa Dipidana

Baca juga


Penyebar Rekaman Rini dan Sofyan Bisa Dipidana

Jiromedia.com -Sekretaris Jendral Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN) Bersatu, Tri Sasono telah berkonsultasi dengan pihak kepolisian, terkait penyebaran dugaan fitnah video rekaman percakapan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PLN Sofyan Basir, yang isinya mendiskreditkan dan merugikan nama pemerintah.
Hal itu disampaikan FSP BUMN Bersatu, Tri Sasono kepada telusur.co.id, Selasa (1/5/18).
“Menurut kepolisian, sekilas dari penjelasan (penyebar) bisa masuk pidana umum dan UU IT,” kata dia.
Menurutnya, desakan agar penyebar rekaman itu ditangkap lantaran video yang viral itu bisa mengganggu kerja Rini Soemarno sebagai menteri.
“Ibu Rini Menteri BUMN, kalau dia bekerja tidak dalam kondisi kondusif, maka BUMN tidak akan kondusif. Soal share yang besar untuk PLN itu kan menyerang ke pribadi. Itu sudah dipelintir,” kata dia. (telusur)


Demikianlah Artikel Penyebar Rekaman Rini dan Sofyan Bisa Dipidana

Sekianlah artikel Penyebar Rekaman Rini dan Sofyan Bisa Dipidana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penyebar Rekaman Rini dan Sofyan Bisa Dipidana dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/05/penyebar-rekaman-rini-dan-sofyan-bisa.html

Subscribe to receive free email updates: