Remaja Tionghoa Penghina Jokowi Tersangka tapi Gak Ditahan, Ini Alasan Polisi, Percaya?

Remaja Tionghoa Penghina Jokowi Tersangka tapi Gak Ditahan, Ini Alasan Polisi, Percaya? - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Remaja Tionghoa Penghina Jokowi Tersangka tapi Gak Ditahan, Ini Alasan Polisi, Percaya?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Remaja Tionghoa Penghina Jokowi Tersangka tapi Gak Ditahan, Ini Alasan Polisi, Percaya?
link : Remaja Tionghoa Penghina Jokowi Tersangka tapi Gak Ditahan, Ini Alasan Polisi, Percaya?

Baca juga


Remaja Tionghoa Penghina Jokowi Tersangka tapi Gak Ditahan, Ini Alasan Polisi, Percaya?

Jiromedia.com -Akhirnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan remaja Tionghoa keturunan berinisial RJ (sebelumnya S) penghina Presiden Jokowi sebagai tersangka.

Penetapan tersebut setelah remaja berusia 16 tahun itu melalui pemeriksaan selama 1 x 24 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).

“Jadi berkaitan dengan proses dari kemarin, anak yang viral di medsos dengan berinisial RJ itu sampai tadi malam itu masih di Polda Metro Jaya,” katanya.

“Dan kasus tetap diproses setelah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Argo.

Kendati sudah resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memutuskan tak menahan RJ.

Akan tetapi, Argo juga menegaskan bahwa RJ juga tidak diperbolehkan pulang ke rumah.

Selama proses penyidkan kasus ini, RJ dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

“Jadi kita tempatkan di sana (Panti Sosial) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya.

Argo menambahkan, kepada RJ, pihaknya menyangkakan Pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 UU no 19 tahun 2006 tentang UU ITE.

Dengan pasal tersebut, RJ mendapat ancaman penjara selama enam tahun.

Akan tetapi, dengan mengacu pada Undang-undang perlindungan anak, RJ tak bisa ditahan.

“Kalau mengacu pasal 32 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 7 tahun baru bisa dilakukan penahanan,” tutup Argo.

Sebelumnya, Ketua KPAI Susanto pun berpendapat bahwa pelaku berinisial RJ (16) itu tak usah ditahan.

Alasanya, RJ melakukannya karena alasan iseng, lucu-lucuan, dan tak bermaksud menghina atapun mengancam.

Akan tetapi, Susanto juga menilai bahwa perbuatan RJ adalah benar-benar salah.

Demikian Susanto ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018) malam.

“Penahanan atau menjebloskan RJ ke penjara dinilainya bukan tindakan yang tepat,” kataya.

Terlebih, lanjut dia, keluarga dan pelaku sudah menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka melalui video yang disebar di media sosial.

Susanto sendiri mengaku sudah bertemu dan berkomunikasi langsung dengan remaja tersebut.

RJ, kata Susanto, menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat luas atas perbuatannya.

“Dia juga menyesali perbuatannya dan meminta yang lain agar tak meniru. Karena ini tak boleh terjadi lagi,” beber Susanto.

Tak hanya ‘membela’ RJ, KPAI bahkan siap memberikan pendampingan psikologis jika memang diperlukan.

“Tentu nanti stakeholder akan lakukan itu. Mudah-mudahan bisa pulih kembali. Dia masih shock,” kata dia.@
[psid]


Demikianlah Artikel Remaja Tionghoa Penghina Jokowi Tersangka tapi Gak Ditahan, Ini Alasan Polisi, Percaya?

Sekianlah artikel Remaja Tionghoa Penghina Jokowi Tersangka tapi Gak Ditahan, Ini Alasan Polisi, Percaya? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Remaja Tionghoa Penghina Jokowi Tersangka tapi Gak Ditahan, Ini Alasan Polisi, Percaya? dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/05/remaja-tionghoa-penghina-jokowi.html

Subscribe to receive free email updates: