Judul : 288 Suara PAN Di Lamtim Raib, KPUD Dituding Abaikan Rekomendasi Bawaslu
link : 288 Suara PAN Di Lamtim Raib, KPUD Dituding Abaikan Rekomendasi Bawaslu
288 Suara PAN Di Lamtim Raib, KPUD Dituding Abaikan Rekomendasi Bawaslu
Jiromedia.com -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dinilai mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamtim agar mencocokkan kembali perolehan suara terkait berkurangnya 288 suara PAN di Kecamatan Batanghari Nuban.Seperti dilansir RMOL Lampung, pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara, Minggu (5/5), untuk Kecamatan Batanghari Nuban, KPU Lamtim tetap menggunakan hasil perolehan suara berdasarkan DA-1.
Padahal, berdasarkan data DAA1 (tingkat desa/kelurahan), PAN memeroleh 1530 suara. Sedangkan pada tingkat PPK, DA1 (tingkat kecamatan), suara PAN berkurang menjadi 1242 suara. Artinya, ada 288 suara PAN yang hilang.
Dalam kasus ini, Bawaslu Lamtim telah menyampaikan rekomendasi tertulis kepada KPU Lamtim untuk membuka kotak suara guna mencocokkan data DAA1 dengan data DA1. Tapi rekomendasi itu tidak dilaksanakan.
Ketua KPU Lamtim Andri Oktavia menyatakan, pihaknya tetap memakai data DA1 sesuai dengan keputusan Rapat Pleno Kecamatan Batanghari Nuban.
"Kami tidak berwenang membuka C1," alasannya.
Andri malah menyalahkan PAN yang tidak mengawal suaranya di tingkat PPK.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Muhammad Teguh, Sabtu malam (4/5) mengatakan Bawaslu Lamtim telah merekomendasikan secara tertulis agar kotak suara dibuka guna mencocokkan data DAA1 dan DA1. Teguh heran KPU Lamtim mengabaikan rekomendasi itu.
“Data DA1 itu merujuk data DAA1 yang ada di desa, sungguh aneh apabila KPU memutuskan dalam pleno Kecamatan Batanghari Nuban berdasarkan data DA1," ujar dia.
Menurut Teguh, apabila PPK ada permainan untuk merubah data DA1 yang mengurangi 288 suara PAN, maka itu tanggung jawab KPU untuk meluruskan hasil yang sebenarnya.
Yusni, saksi PAN sekaligus pengurus PAC Batanghari Nuban sangat keberatan dengan sikap KPU Lamtim. Terkesan, KPU justru membenarkan kebohongan PPK dalam data DA1 dengan alasan tidak cukup alat bukti.
"Mahal sekali keadilan di negeri ini,” keluh dia.
Sementara Arian, saksi dari Partai Golkar juga menuturkan hal yang sama.
Ia menyebut, pada Sabtu malam, KPU Lamtim sudah mencocokkan data DAA1 dengan data DA1 dan hasilnya data DA1 Kecamatan Batanghari Nuban ada penggelembungan suara Gerindra dan suara PAN berkurang 288 suara. Jika KPU Lamtim memutuskan tetap memakai data yang ada di DA1, lantas untuk apa semalam dibuka data DAA1 dan data DA1?
“Kami Partai Golkar, PKS dan PAN keberatan dengan keputusan KPU Lamtim,” ujar Arian.
PKS juga merasa dirugikan dengan adanya keputusan KPU Lamtim karena ada pergeseran kursi dari PKS ke Partai Gerindra.
Rencananya, PKS dan PAN akan melaporkan keputusan KPU Lamtim ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). [rmol]
Demikianlah Artikel 288 Suara PAN Di Lamtim Raib, KPUD Dituding Abaikan Rekomendasi Bawaslu
Sekianlah artikel 288 Suara PAN Di Lamtim Raib, KPUD Dituding Abaikan Rekomendasi Bawaslu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 288 Suara PAN Di Lamtim Raib, KPUD Dituding Abaikan Rekomendasi Bawaslu dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2019/05/288-suara-pan-di-lamtim-raib-kpud.html