Dinilai Hina Jokowi, Caleg Gerindra Ditangkap di Masjid Polda Jateng

Dinilai Hina Jokowi, Caleg Gerindra Ditangkap di Masjid Polda Jateng - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dinilai Hina Jokowi, Caleg Gerindra Ditangkap di Masjid Polda Jateng, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dinilai Hina Jokowi, Caleg Gerindra Ditangkap di Masjid Polda Jateng
link : Dinilai Hina Jokowi, Caleg Gerindra Ditangkap di Masjid Polda Jateng

Baca juga


Dinilai Hina Jokowi, Caleg Gerindra Ditangkap di Masjid Polda Jateng

Jiromedia.com -Seorang calon legislatif DPR RI dibekuk aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah. Penangkapan terkait ujaran kebencian, penghinaan terhadap presiden.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiono, membenarkan ada penangkapan pekan lalu. Uniknya penangkapan dilakukan di Masjid Polda Jateng.

"Tidak tahu dalam rangka apa ke Polda. Kita sudah lacak lama," kata Hendra, Selasa (28/5/2019).

Maryanto, caleg dari Partai Gerindra itu mengunggah kalimat penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di facebook pada 25 November 2018 lalu. Dia mengutip unggahan di facebook salah satunya menuduh keluarga Jokowi dari organisasi terlarang.

"Dia itu cuma ambil kutipan-kutipan yang ada di Facebook. Salah satunya seperti menuduh ayah Jokowi terlibat PKI dan lain-lain," pungkasnya.

Hendra menjelaskan tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng sudah melakukan penyelidikan namun ada aturan yang menyebut penangkapan dilakukan pascapemilu.

"Awalnya caleg, tidak terpilih. Itu pengaduan November 2018. Ada kebijakan dari pusat yang menyangkut pidana diurus setelah pileg dan pilpres," jelas Hendra.

Caleg DPR RI Dapil V Jateng itu terancan hukuman penjara di atas 5 tahun dan denda Rp 1 miliar karena melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 berikut perubahannya pada UU No.11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sekarang masih ditahan di Mapolda," pungkas Hendra.[dtk]


Demikianlah Artikel Dinilai Hina Jokowi, Caleg Gerindra Ditangkap di Masjid Polda Jateng

Sekianlah artikel Dinilai Hina Jokowi, Caleg Gerindra Ditangkap di Masjid Polda Jateng kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dinilai Hina Jokowi, Caleg Gerindra Ditangkap di Masjid Polda Jateng dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2019/05/dinilai-hina-jokowi-caleg-gerindra.html

Subscribe to receive free email updates: