Soal '2019 Ganti Presiden', Bawaslu: Sudrajat-Syaikhu Melanggar

Soal '2019 Ganti Presiden', Bawaslu: Sudrajat-Syaikhu Melanggar - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Soal '2019 Ganti Presiden', Bawaslu: Sudrajat-Syaikhu Melanggar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Soal '2019 Ganti Presiden', Bawaslu: Sudrajat-Syaikhu Melanggar
link : Soal '2019 Ganti Presiden', Bawaslu: Sudrajat-Syaikhu Melanggar

Baca juga


Soal '2019 Ganti Presiden', Bawaslu: Sudrajat-Syaikhu Melanggar

Jiromedia.com -Bawaslu menemukan unsur pelanggaran administratif yang dilakukan pasangan Sudrajat-Syaikhu terkait insiden pembentangan kaus '2019 Ganti Presiden' saat debat Pilgub Jabar 2018 putaran kedua. Kesimpulan adanya unsur pelanggaran tersebut diketahui setelah Bawaslu meminta klarifikasi Ketua KPU Jabar Yayat.

Pertemuan Bawaslu dan KPU berlangsung di kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Rabu (16/5/2018). KPU Jabar menyampaikan klarifikasi mengenai seputar prosedur, tata tertib dan mekanisme debat kandidat.

Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto menjelaskan pasangan calon (paslon) Sudrajat-Syaikhu telah melanggar peraturan KPU mengenai tata tertib debat kampanye. Pasangan cagub-wagub tersebut dianggap melanggar lantaran membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU.

"Setelah mendengar klarifikasi dari KPU, kami menyimpulkan ada unsur pelanggaran administrasi yang dilakukan paslon nomor tiga ini. Mereka melanggar tata tertib dengan membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU," kata Harminus usai pertemuan.

Kendati demikian, kata Harminus, pihaknya tidak menemukan unsur pidana soal insiden kaus '2019 Ganti Presiden' yang sempat memicu kegaduhan di arena debat Cagub Jabar. Acara tersebut berlangsung di kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jabar, Senin (14/5) malam.

"Tadi kita sudah gelar perkara, bahas apa yang disangkakan Pasal 69 ayat 2 dalam rangka memprovokasi saat kampanye. Kami Bawaslu, polisi dan jaksa tidak menemukan unsur pidana. Karena tidak memenuhi unsur pidana, laporan (paslon lain) kita hentikan," tutur Harminus. [dtk]


Demikianlah Artikel Soal '2019 Ganti Presiden', Bawaslu: Sudrajat-Syaikhu Melanggar

Sekianlah artikel Soal '2019 Ganti Presiden', Bawaslu: Sudrajat-Syaikhu Melanggar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Soal '2019 Ganti Presiden', Bawaslu: Sudrajat-Syaikhu Melanggar dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/05/soal-2019-ganti-presiden-bawaslu.html

Subscribe to receive free email updates: