Pemkot Solo Larang Tablig Akbar PA 212 Dirikan Panggung di Jalan

Pemkot Solo Larang Tablig Akbar PA 212 Dirikan Panggung di Jalan - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkot Solo Larang Tablig Akbar PA 212 Dirikan Panggung di Jalan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkot Solo Larang Tablig Akbar PA 212 Dirikan Panggung di Jalan
link : Pemkot Solo Larang Tablig Akbar PA 212 Dirikan Panggung di Jalan

Baca juga


Pemkot Solo Larang Tablig Akbar PA 212 Dirikan Panggung di Jalan

Jiromedia.com -Tablig akbar yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 tengah berlangsung di Jalan Slamet Riyadi kawasan Gladag, Solo, Minggu (13/1/2019). Panitianya mengaku sempat dihalang-halangi Satpol PP mendirikan panggung.

Humas panitia tablig akbar, Endro Sudarsono, mengatakan peristiwa penghalangan terjadi kemarin malam saat panitia akan mendirikan panggung. Truk pembawa panggung dilarang menurunkan peralatannya.

"Justru di lokasi sudah ada truk-truk polisi dan TNI. Akhirnya kami tidak jadi memasang panggung," kata Endro.

Sebagai ganti panggung, panitia kini menggunakan mobil komando sebagai tempat pembicara mengisi tausiyah. Sebagai latar belakang panggung, panitia memasang bendera kalimat tauhid berwarna hijau.

Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Surakarta, Agus Siswo Riyanto, membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, jalan umum dilarang digunakan untuk fungsi lain tanpa izin.

"Kita menegakkan Perda nomor 1 tahun 2013 tentang penggunaan jalan umum. Jalan ini bukan untuk ditutup atau didirikan panggung," kata Agus ditemui di kawasan Gladag.

"Sementara mereka belum mengajukan izin. Tentu kita larang," ujarnya.

Salah satu pembicara tablig akbar, M Taufiq, mengatakan panitia menyelenggarakan acara berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.


Dalam undang-undang tersebut, kata dia, panitia hanya perlu mengirimkan pemberitahuan kepada kepolisian. Hal tersebut sudah dilakukan oleh panitia.

"Dasarnya kita UU nomor 9 tahun 1998. Peraturan kita itu ada urutannya. UU itu di atas Perda. Jadi salah kalau mereka mendasarkannya dengan perda," katanya.(dwtik)


Demikianlah Artikel Pemkot Solo Larang Tablig Akbar PA 212 Dirikan Panggung di Jalan

Sekianlah artikel Pemkot Solo Larang Tablig Akbar PA 212 Dirikan Panggung di Jalan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemkot Solo Larang Tablig Akbar PA 212 Dirikan Panggung di Jalan dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2019/01/pemkot-solo-larang-tablig-akbar-pa-212.html

Subscribe to receive free email updates: