Ibunda Jokowi Melanggar Kampanye, Langsung Disemprit Bawaslu

Ibunda Jokowi Melanggar Kampanye, Langsung Disemprit Bawaslu - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ibunda Jokowi Melanggar Kampanye, Langsung Disemprit Bawaslu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ibunda Jokowi Melanggar Kampanye, Langsung Disemprit Bawaslu
link : Ibunda Jokowi Melanggar Kampanye, Langsung Disemprit Bawaslu

Baca juga


Ibunda Jokowi Melanggar Kampanye, Langsung Disemprit Bawaslu

Jiromedia.com -Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menemukan adanya pelanggaran dalam blusukan yang dilakukan Ibunda Joko Widodo (Jokowi), Sudjiatmi Notomiharjo.
Karena itu, Bawaslu akan memberikan surat peringatan kepada tim sukses pasagan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf itu.
Pelanggaran itu terjadi dalam kegiatan Relwan Priyayi Solo Pro Jokowi (PSPJ) di Desa Duwet, Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo, Selasa (15/1/2019).
Ditengarai acara silahturahmi antara relawan dan ibunda Jokowi juga akan melakukan bagi-bagi kaos dan alat peraga kampanye berupa kalender.
Namun karena ada anggota Bawaslu yang memantau, akhirnya sejumlah materi kampanye tersebut urung dibagikan kepada puluhan ibu – ibu yang hadir.
Karena dianggap sudah melanggar, Ibu Jokowi akhirnya batal menyampaikan apapun dan hanya di kursi sambil tersenyum kepada warga yang menyapanya.
Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto menyatakan, setiap kegiatan kampanye yang menggunakan lambang paslon harus membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Tanpa adanya STTP itu, tegasnya, maka tidak diperbolehkan ada kampanye.
“Kegiatan ini juga ditemukan sejumlah lambang capres seperti kaos dan pamflet atau kalender, dan tidak membuat STTP,” kata Eko Budiyanto, dilansir RMOLJateng (Jawa Pos Grup-PojokSatu.id).
Eko mengakui, kegiatan dimaksud memang bukan kampanye penyampaian visi misi capres.
Akan tetapi, saat terdapat alat peraga kampanye seperti lambang capres dalam kaos, pamflet dan materi lain, maka tetap harus ada STTP.
“Ini kan yang datang menggenakan atribut paslon, ada rencana pembagian kaos dan APK lainnya yang tidak jadi dibagikan,”
“Tadi juga ada menyebut nama calon presiden. Untuk itu, kami akan mengirim surat peringatan (SP) pelanggaran kampanye. Ini sudah masuk pelanggaran administrasi,” tegas Eko.
Sementara, Ketua Relawan PSPJ, Noni Ruli mengatakan, kunjungan ini sebenarnya bertujuan menjalin silahturahmi antara Ibunda Presiden dengan para pengusaha sekaligus penjaja kuliner tradisional nasi liwet.
Sekaligus juga untuk memastikan dukungan masyarakat terhadap Jokowi agar terpilih kembali.
“Di sini ibu Sudjiatmi hanya datang tidak melakukan apa – apa. Hanya duduk mendengarkan pernyataan ibu – ibu bahwa mereka ternyata tetap milih Jokowi,” kata Noni.
Meski begitu, Noni menampik jika kegiatannya disebut kampanye dan sudah mendapatkan registrasi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf dengan nomor 907.

(rmol/pojoksatu)



Demikianlah Artikel Ibunda Jokowi Melanggar Kampanye, Langsung Disemprit Bawaslu

Sekianlah artikel Ibunda Jokowi Melanggar Kampanye, Langsung Disemprit Bawaslu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ibunda Jokowi Melanggar Kampanye, Langsung Disemprit Bawaslu dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2019/01/ibunda-jokowi-melanggar-kampanye.html

Subscribe to receive free email updates: