Nasib Gubernur Anies Soal Salam Jari Bakal Ditentukan Hari Ini

Nasib Gubernur Anies Soal Salam Jari Bakal Ditentukan Hari Ini - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Nasib Gubernur Anies Soal Salam Jari Bakal Ditentukan Hari Ini, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Nasib Gubernur Anies Soal Salam Jari Bakal Ditentukan Hari Ini
link : Nasib Gubernur Anies Soal Salam Jari Bakal Ditentukan Hari Ini

Baca juga


Nasib Gubernur Anies Soal Salam Jari Bakal Ditentukan Hari Ini

Jiromedia.com -Nasib Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam kasus salam jari bakal ditentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, pada hari ini (Jumat, 11/1). 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian internal guna menuju dilakukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) terkait pelaporan gestur dan ucapan Anies Baswedan saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra beberapa waktu lalu.

"Sedang dilakukan kajian internal dan besok lakukan pembahasan kedua sama Gakkumdu," kata Irvan, seperti dilansir RMOLJakarta, Kamis (10/1).

Irvan menegaskan, setelah melakukan kajian pihaknya bakal memutuskan. Apabila Anies tidak bersalah maka pelaporan akan dihentikan.

"Di situ putusannya apakah dugaan pelanggaran ini memenuhi unsur pelanggaran pidana atau tidak. Jika enggak maka dihentikan. Ketika memenuhi unsur maka dilanjutkan ke tahap penyidikan ke kepolisian," pungkas Irvan.

Anies Baswedan sebelumnya diperiksa oleh Bawaslu terkait pose jari dalam acara Konfrensi Nasional Partai Gerindra Senin (17/12) lalu. 

Bawaslu menyebut pihaknya melakukan klarifikasi terhadap Anies terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini Bawaslu mengaitkan dengan pasal 547 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Adapun pasal 547 UU Pemilu tersebut berbunyi:

"Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)". (rmol)


Demikianlah Artikel Nasib Gubernur Anies Soal Salam Jari Bakal Ditentukan Hari Ini

Sekianlah artikel Nasib Gubernur Anies Soal Salam Jari Bakal Ditentukan Hari Ini kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Nasib Gubernur Anies Soal Salam Jari Bakal Ditentukan Hari Ini dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2019/01/nasib-gubernur-anies-soal-salam-jari.html

Subscribe to receive free email updates: