Eks Koruptor Lolos Jadi Caleg, Jokowi: Bawaslu Punya Kewenangan

Eks Koruptor Lolos Jadi Caleg, Jokowi: Bawaslu Punya Kewenangan - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Eks Koruptor Lolos Jadi Caleg, Jokowi: Bawaslu Punya Kewenangan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Eks Koruptor Lolos Jadi Caleg, Jokowi: Bawaslu Punya Kewenangan
link : Eks Koruptor Lolos Jadi Caleg, Jokowi: Bawaslu Punya Kewenangan

Baca juga


Eks Koruptor Lolos Jadi Caleg, Jokowi: Bawaslu Punya Kewenangan

Jiromedia.com -Presiden Joko Widodo menilai, keputusan yang diambil Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu untuk meloloskan eks koruptor maju kembali menjadi calon legislatif adalah kewenangan mereka.

Menurut Jokowi, seluruh aturan yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu adalah independen dan masing-masing memiliki kewenangan tersendiri.

"Pertama itu wilayah KPU ya, PKPU (Peraturan KPU) itu wilayah KPU. KPU itu Independen termasuk juga Bawaslu punya kewenangan sendiri-sendiri," ujar Jokowi di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta, Sabtu Malam, 1 September 2018.  

Sebelumnya, diketahui KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota pada Sabtu, 30 Juni 2018. PKPU itu melarang mantan narapidana koruptor ikut pemilihan legislatif pada Pemilu 2019.

Berbeda dengan KPU, Bawaslu justru meminta agar PKPU tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Namun, Bawaslu tetap mendukung upaya parlemen yang bersih dari mantan koruptor.

Untuk diketahui Pasal 240 ayat 1 (g) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik. [viva]


Demikianlah Artikel Eks Koruptor Lolos Jadi Caleg, Jokowi: Bawaslu Punya Kewenangan

Sekianlah artikel Eks Koruptor Lolos Jadi Caleg, Jokowi: Bawaslu Punya Kewenangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Eks Koruptor Lolos Jadi Caleg, Jokowi: Bawaslu Punya Kewenangan dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/09/eks-koruptor-lolos-jadi-caleg-jokowi.html

Subscribe to receive free email updates: