Kader Golkar Penilap Uang Korban Gempa Harus Dipecat

Kader Golkar Penilap Uang Korban Gempa Harus Dipecat - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kader Golkar Penilap Uang Korban Gempa Harus Dipecat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kader Golkar Penilap Uang Korban Gempa Harus Dipecat
link : Kader Golkar Penilap Uang Korban Gempa Harus Dipecat

Baca juga


Kader Golkar Penilap Uang Korban Gempa Harus Dipecat

  
Jiromedia.com -Harta membuat silap Anggota DPRD Fraksi Golongan Karya (Golkar) Kota Mataram, Muhir. Ia melakukan pungutan liar sejumlah proyek, tragisnya yang ditilapnya itu adalah jatah uang rehabilitasi korban gempa.

Kelakuan Muhir membuat Golkar tampak merasa malu, dan berjanji akan segera memecatnya.

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, mengatakan, Golkar memang harus melakukan pemecatan terhadap kadernya siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum.

"Apalagi pelanggaran hukum itu menyangkut uang rehabilitasi korban gempa NTB," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (16/9).

DPP Partai Golkar menyesalkan tindakan memalukan Anggota DPRD Kota Mataram dari Partai Golkar bernama Muhir yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejari Mataram dalam kasus dana bantuan gempa Lombok. [jto]

Sumber : NUSANEWS


Demikianlah Artikel Kader Golkar Penilap Uang Korban Gempa Harus Dipecat

Sekianlah artikel Kader Golkar Penilap Uang Korban Gempa Harus Dipecat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kader Golkar Penilap Uang Korban Gempa Harus Dipecat dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/09/kader-golkar-penilap-uang-korban-gempa.html

Subscribe to receive free email updates: