Judul : Dua Tersangka Pengeroyok Haringga Masih di Bawah Umur
link : Dua Tersangka Pengeroyok Haringga Masih di Bawah Umur
Dua Tersangka Pengeroyok Haringga Masih di Bawah Umur
Jiromedia.com - Oleh: Zuli Istiqomah, Arif Satrio NugrohoKepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap 16 orang terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla. Hingga Senin (24/9) siang, Polrestabes Bandung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pembunuhan.
Ironisnya, dua dari delapan tersangka masih berusia di bawah umur. Kedua pelaku tersebut berinisial DFA (16 tahun) dan SMR (17). Sedangkan, enam tersangka lainnya yaitu GA (20), AAG (19), DS (19), B (41), CG (20), dan JS (31).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana mengatakan, polisi pada awalnya mengamankan lima orang di wilayah Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah itu, tim melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap 16 orang.
Yoris menjelaskan, para tersangka melakukan pengeroyokan dengan berbagai macam benda. Dalam foto yang beredar tampak barang bukti yang dikumpulkan, seperti helm, bangku kayu, dan pecahan kayu.
"Korban meninggal dunia di TKP," katanya dalam keterangan pers di Mapolretabes Bandung, Senin (24/9).
Dalam versi berbeda yang beredar di media sosial, keberadaan Haringga disebut telah dipantau lewat akun Instagram-nya. Sebab, Haringga sempat memfoto kartu tanda anggota Persija Jakarta miliknya di parkiran GBLA.
Berdasarkan penyelidikan dan penggalian informasi, para pelaku merupakan warga Jawa Barat. Ada yang berdomisili di Kota Bandung dan daerah sekitar lainnya. Menurut Yoris, keterangan para tersangka masih terus didalami melalui penyelidikan.
Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana karena terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun," ucap Yoris.
Polrestabes Bandung menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya.
Diperkirakan ada sekitar 30 orang yang terlibat dalam penganiayaan korban yang diketahui merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat, tersebut.
"Berdasarkan rekaman CCTV, jumlah pelaku pengeroyokan berkisar 30 orang," kata dia.
Yoris menceritakan, kejadian bermula dari aksi sweeping oknum suporter Persib Bandung menjelang pertandingan Persib melawan Persija di GBLA, Ahad (23/9).
Saat sweeping, oknum suporter mengetahui korban memiliki KTP dengan domisili Jakarta.
Haringga diketahui datang bersama temannya yang merupakan warga Bandung. Di depan gerbang masuk stadion, Haringga langsung diteriaki dan dianiaya puluhan oknum suporter. Teman Haringga saat ini dalam pemeriksaan sebagai saksi kunci guna mendapatkan keterangannya lebih dalam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, dua tersangka yang berusia di bawah umur akan mendapatkan perlakuan hukum khusus. Kendati demikian, Dedi belum menjelaskan secara mendetail bentuk perlakuan hukum khusus yang akan dijalani dua tersangka. Polri, kata dia, masih melakukan pendalaman kasus dan mempertimbangkan sejumlah hal.
Dia menjelaskan, Polri akan mempertimbangkan beberapa hal dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang masih di bawah umur, misalnya apabila pelaku masih seorang pelajar. "Artinya, akses untuk menimba ilmu akan dipertimbangan," kata Dedi.
Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat Kuswara S Taryono mengatakan, manajemen Persib Bandung siap mendukung penuh kepolisian untuk mengusut tuntas aksi pengeroyokan oleh oknum suporter. "Agar para pelaku dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tentunya mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah dilakukannya," kata Kuswara.
Dia berharap tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari. Para suporter diminta untuk bersikap santun dan baik dalam menyaksikan setiap pertandingan.
Direktur Utama Persija Jakarta Gede Widiade menyalahkan panitia pelaksana (panpel) Persib atas tewasnya Haringga. Menurut dia, insiden pengeroyokan tidak akan terjadi apabila panpel melakukan persiapan pengamanan dengan baik.
"Kami dari Persija mengirim surat ke PSSI, PT LIB, dan pemerintah agar kejadian ini ditindak," kata Widiade.
Gede mencoba membandingkan kesiapan panpel Persija saat menjadi tuan rumah melawan Persib pada putaran pertama. Kala itu, kata Gede, seorang suporter Persib dapat masuk ke Stadion PTIK dan duduk di bangku media. Namun, panpel Persija diklaim dapat mengamankannya dengan sigap sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Waktu Persib main di PTIK, satu orang bobotoh berhasil kami amankan dan kami pulangkan dalam keadaan selamat. Kenapa giliran kami malah begini?" tanya Gede.
Evaluasi pertandingan
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bersama Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) meminta operator kompetisi sepak bola, Liga Indonesia Baru (LIB), menghentikan sementara seluruh pertandingan Liga 1 dan Liga 2 2018. Kemenpora dan BOPI juga meminta Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi tegas terhadap klub-klub yang bertalian dengan tragedi tewasnya Haringga.
Ketua Umum BOPI Richard Sambera dalam konferensi persnya menyampaikan sikap bersama badan yang dipimpinnya dengan Kemenpora. Otoritas keolahragaan profesional di Tanah Air itu juga mengundang perwakilan dari Persija Jakarta. Sayang, perwakilan dari Persib Bandung tidak hadir.
Richard menyampaikan, ada tujuh sikap bersama yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Salah satunya adalah meminta PSSI dan LIB menghentikan semua rangkaian pertandingan Liga 1 selama satu pekan. Penghentian sementara pekan ke-24 Liga 1 tersebut sekaligus memberikan waktu bagi PSSI dan LIB agar memberikan sanksi tegas terkait tragedi yang menewaskan Haringga.
“Terhitung mulai Selasa (25/9), kami meminta PSSI dan LIB memberikan sanksi tegas dan konkret terkait insiden tewasnya suporter kemarin,” kata Richard di kantor Kemenpora, Jakarta, Senin.
Richard menegaskan, jika penghentian sementara kompetisi tidak dilakukan dan tidak ada sanksi tegas kepada klub, BOPI atas persetujuan Kemenpora akan mencabut rekomendasi penyelenggaraan seluruh kompetisi sepak bola profesional bentukan PSSI dan LIB.
“Kami meminta PSSI dan LIB menghentikan sementara kompetisi profesional sebelum kasus ini (kematian Haringga) diselesaikan dan ada sanksi yang tidak normatif,” sambung Richard.
Selain itu, BOPI meminta klub-klub profesional yang mengikuti kompetisi bertanggung jawab membina para suporter. “Kami juga meminta kelompok-kelompok suporter yang ada di Indonesia, menghentikan segala bentuk kekerasan,” kata Richard.
(bambang noroyono/hartifiany praisra, ed: satria kartika yudha)
Demikianlah Artikel Dua Tersangka Pengeroyok Haringga Masih di Bawah Umur
Sekianlah artikel Dua Tersangka Pengeroyok Haringga Masih di Bawah Umur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dua Tersangka Pengeroyok Haringga Masih di Bawah Umur dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/09/dua-tersangka-pengeroyok-haringga-masih.html