BNI dan Mandiri Syariah Aset Negara, Arief Poyuono: Maruf Amin Harus Didiskualifikasi

BNI dan Mandiri Syariah Aset Negara, Arief Poyuono: Maruf Amin Harus Didiskualifikasi - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BNI dan Mandiri Syariah Aset Negara, Arief Poyuono: Maruf Amin Harus Didiskualifikasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BNI dan Mandiri Syariah Aset Negara, Arief Poyuono: Maruf Amin Harus Didiskualifikasi
link : BNI dan Mandiri Syariah Aset Negara, Arief Poyuono: Maruf Amin Harus Didiskualifikasi

Baca juga


BNI dan Mandiri Syariah Aset Negara, Arief Poyuono: Maruf Amin Harus Didiskualifikasi

Jiromedia.com -Kubu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin bersikukuh BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri adalah anak perusahaan BUMN yang tak perlu dipermasalahkan dalam pencalonan KH Maruf sebagai Cawapres.

Maruf sendiri menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua perbankan tersebut.

Pandangan tersebut pun langsung dikomentari Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono. Menurutnya dalih yang disampaikan Tim Kampanye Nasional (TKN) salah kaprah.

"Sampai hari ini anak perusahaan BUMN seperti bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah masih merupakan bagian dari aset negara dan tunduk pada UU BUMN dalam setiap Diadakan RUPS," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).

Ia menambahkan, dua perbankan tersebut juga masih tunduk pada keuangan negara saat dilakukan audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"BNI Syariah dan Mandiri Syariah juga tunduk pada Undang-Undang antikorupsi jika terjadi tindak pidana korupsi, bukan pada KUHP sekalipun dikelola dan tunduk pada UU perseroan terbatas," imbuhnya.

Atas dasar itu, ia pun heran dengan pihak-pihak yang menyebut dua perbankan yang didalamnya terdapat Maruf Amin disebut bukan BUMN yang memang menjadi syarat pencalonan di Pilpres maupun Pilkada.

Padahal sejauh ini, kata Arief, saham Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dimiliki oleh korporasi yang sahamnya dimiliki oleh negara.

"Kalau bukan masuk dalam ranah BUMN, BNI Syariah dan Mandiri Syariah (seharusnya) tidak perlu RUPS. (Kalau bukan BUMN) Keduanya harus ada izin dari Kementerian BUMN dan diaudit bukan oleh auditor negara. Jika terjadi fraud oleh manajemen, mnajemen hanya dikenakan hukum kriminal umum dan bukan kriminal khusus," tegasnya.

Alasan lain yang dipaparkan Arief adalah kedua perbankan tersebut tidak bisa disita asetnya jika terjadi masalah yang mengharuskan keputusan hukum untuk dilakukan penyitaan aset.

"Tidak bisa disita, eksekusi karena BNI Syariah dan Mandiri Syariah itu bagian dari aset negara yang tunduk pada UU Keuangan Negara," paparnya.

"Belum ada satu Pasal pun dalam UU BUMN atau keuangan negara yang menyatakan kalau anak perusahaan BUMN itu bukan bagian dari BUMN. Jadi jelas (Maruf Amin) harus didiskulaifikasi dong. KPU enggak paham BUMN sih," tandasnya. [rm]


Demikianlah Artikel BNI dan Mandiri Syariah Aset Negara, Arief Poyuono: Maruf Amin Harus Didiskualifikasi

Sekianlah artikel BNI dan Mandiri Syariah Aset Negara, Arief Poyuono: Maruf Amin Harus Didiskualifikasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BNI dan Mandiri Syariah Aset Negara, Arief Poyuono: Maruf Amin Harus Didiskualifikasi dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2019/06/bni-dan-mandiri-syariah-aset-negara.html

Subscribe to receive free email updates: