Judul :
link :
Selasa 25 Juni 2019, 13:00 WIB
Kolom
Kasus Pelesiran Setya Novanto
)
Jakarta - Setya Novanto kembali membuat ulah dan mencuri perhatian hingga menggegerkan khalayak ramai. Belum lama ini, ketika diberikan izin untuk berobat di Rumah Sakit Santosa, Bandung ternyata terpidana kasus korupsi megaproyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik itu kepergok tengah pelesiran di sebuah toko bangunan di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dalam foto yang beredar sampai viral di media sosial itu, ia tampak mengenakan kemeja lengan pendek, kepalanya memakai topi hitam serta wajahnya ditutup masker dan terlihat ditemani seorang perempuan yang belakangan diketahui adalah istrinya, yakni Deisti Astriani Tagor.
Sebagai narapidana, ia seharusnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin guna menjalani masa hukuman. Atas kejadian tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengklaim bahwasanya terhukum yang telah divonis selama 15 tahun pada 2018 itu mengelabui petugas jaga saat berada di rumah sakit. Menurunkan Kepercayaan
Kita tentu sangat kecewa dengan insiden pelesiran terhukum yang kerap dipanggil Setnov itu. Bagaimana tidak, di satu sisi penegak hukum sudah banyak berkeringat dan "berdarah-darah" untuk menangkap penjahat (baca:koruptor), setelah itu menuntut mereka dengan menggunakan pasal maksimal beserta semangat pemidanaan yang berat. Tetapi, ketika menjalani hukuman, ujung-ujungnya bisa jalan-jalan ke sana kemari seolah melecehkan spirit penegakan hukum itu sendiri.
Kejadian Setya Novanto yang diketahui pelesiran semakin menandaskan bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan serta pengawasan lapas di Indonesia. Gegara kasus ini pula, niscaya membuat Kemenkum HAM seperti terlihat tidak menghargai aparat penegak hukum. Padahal, belum lekang di memori publik tatkala KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu. Dari kejadian ini, seakan Kemenkum HAM hanya menganggap tindakan KPK sebagai angin lalu saja tanpa adanya perbaikan yang serius.
Dengan peristiwa ini publik tentu akan bertanya-tanya mengenai seberapa besar sejatinya kesungguhan pemerintah dalam memberikan efek jera bagi para koruptor terkait kasus Setya Novanto ini. Dalam tataran tertentu, jika masyarakat terus-terusan menemukan adanya narapidana yang berada di luar, bukan tidak mungkin hal tersebut pastinya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap kesungguhan para petugas dan pimpinan lapas, serta kemenkum HAM yang seharusnya mampu menegakkan hukum dan peraturan.
Lebih dari itu, jika pengelolaan lapas masih terus-menerus seperti ini maka kinerja kepolisian, Kejaksaan, serta KPK dalam menangani perkara korupsi sama saja muspra begitu saja. Insiden ini pun pada akhirnya menegaskan bahwasanya penegakan hukum di Indonesia masih terlihat sangat buram. Fungsi dan tujuan lapas pun menjadi kian tak jelas juga lantaran problematika-problematika semacam plesiran Setya Novanto ini.
Inisiatif
Dari kasus pelesiran Setya Novanto, sontak ihwal itu membuat Kemenkum HAM kebakaran jenggot. Eks Ketua DPR itu pun tak ayal langsung dipindahkan dari LP Sukamiskin, Bandung ke LP Gunung Sindur, Bogor yang terkenal dengan pengamanan superketat bagi narapidana kasus terorisme.
Keputusan pemindahan Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur tentunya merupakan beleid yang tepat sebab lapas tersebut memiliki pengamanan yang superketat.
Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang tentu merupakan tindakan yang melanggar tata tertib lapas. Tetapi demikian, kasus narapidana korupsi pelesiran semacam itu memang tak dipungkiri sudah kerap terjadi berulang kali di negeri ini.
Jika dikaji secara lebih seksama, kasus narapidana korupsi pelesiran tersebut terus berulang lantaran Kemenkum HAM hanya menangani perkara ini secara administratif dan etik, tetapi tidak secara pidana. Oleh karenanya, Kemenkum HAM kali ini mesti punya inisiatif mendorong pengusutan masalah tersebut secara pidana. Apalagi, situasi pelesirannya narapidana ini sudah terjadi sejak kurun waktu yang lama.
Ihwal ini penting, tentunya selain sebagai langkah memperbaiki kualitas lapas, di sisi lain juga untuk menumbuhkan kepercayaan publik kepada Korps Pengayoman tersebut.
Yulianta Saputra, S.H., M.H pemerhati hukum, alumnus Program Pascasarjana UGM
Dalam foto yang beredar sampai viral di media sosial itu, ia tampak mengenakan kemeja lengan pendek, kepalanya memakai topi hitam serta wajahnya ditutup masker dan terlihat ditemani seorang perempuan yang belakangan diketahui adalah istrinya, yakni Deisti Astriani Tagor.
Sebagai narapidana, ia seharusnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin guna menjalani masa hukuman. Atas kejadian tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengklaim bahwasanya terhukum yang telah divonis selama 15 tahun pada 2018 itu mengelabui petugas jaga saat berada di rumah sakit. Menurunkan Kepercayaan
Kita tentu sangat kecewa dengan insiden pelesiran terhukum yang kerap dipanggil Setnov itu. Bagaimana tidak, di satu sisi penegak hukum sudah banyak berkeringat dan "berdarah-darah" untuk menangkap penjahat (baca:koruptor), setelah itu menuntut mereka dengan menggunakan pasal maksimal beserta semangat pemidanaan yang berat. Tetapi, ketika menjalani hukuman, ujung-ujungnya bisa jalan-jalan ke sana kemari seolah melecehkan spirit penegakan hukum itu sendiri.
Kejadian Setya Novanto yang diketahui pelesiran semakin menandaskan bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan serta pengawasan lapas di Indonesia. Gegara kasus ini pula, niscaya membuat Kemenkum HAM seperti terlihat tidak menghargai aparat penegak hukum. Padahal, belum lekang di memori publik tatkala KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu. Dari kejadian ini, seakan Kemenkum HAM hanya menganggap tindakan KPK sebagai angin lalu saja tanpa adanya perbaikan yang serius.
Dengan peristiwa ini publik tentu akan bertanya-tanya mengenai seberapa besar sejatinya kesungguhan pemerintah dalam memberikan efek jera bagi para koruptor terkait kasus Setya Novanto ini. Dalam tataran tertentu, jika masyarakat terus-terusan menemukan adanya narapidana yang berada di luar, bukan tidak mungkin hal tersebut pastinya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap kesungguhan para petugas dan pimpinan lapas, serta kemenkum HAM yang seharusnya mampu menegakkan hukum dan peraturan.
Lebih dari itu, jika pengelolaan lapas masih terus-menerus seperti ini maka kinerja kepolisian, Kejaksaan, serta KPK dalam menangani perkara korupsi sama saja muspra begitu saja. Insiden ini pun pada akhirnya menegaskan bahwasanya penegakan hukum di Indonesia masih terlihat sangat buram. Fungsi dan tujuan lapas pun menjadi kian tak jelas juga lantaran problematika-problematika semacam plesiran Setya Novanto ini.
Inisiatif
Dari kasus pelesiran Setya Novanto, sontak ihwal itu membuat Kemenkum HAM kebakaran jenggot. Eks Ketua DPR itu pun tak ayal langsung dipindahkan dari LP Sukamiskin, Bandung ke LP Gunung Sindur, Bogor yang terkenal dengan pengamanan superketat bagi narapidana kasus terorisme.
Keputusan pemindahan Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur tentunya merupakan beleid yang tepat sebab lapas tersebut memiliki pengamanan yang superketat.
Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang tentu merupakan tindakan yang melanggar tata tertib lapas. Tetapi demikian, kasus narapidana korupsi pelesiran semacam itu memang tak dipungkiri sudah kerap terjadi berulang kali di negeri ini.
Jika dikaji secara lebih seksama, kasus narapidana korupsi pelesiran tersebut terus berulang lantaran Kemenkum HAM hanya menangani perkara ini secara administratif dan etik, tetapi tidak secara pidana. Oleh karenanya, Kemenkum HAM kali ini mesti punya inisiatif mendorong pengusutan masalah tersebut secara pidana. Apalagi, situasi pelesirannya narapidana ini sudah terjadi sejak kurun waktu yang lama.
Ihwal ini penting, tentunya selain sebagai langkah memperbaiki kualitas lapas, di sisi lain juga untuk menumbuhkan kepercayaan publik kepada Korps Pengayoman tersebut.
Yulianta Saputra, S.H., M.H pemerhati hukum, alumnus Program Pascasarjana UGM
Demikianlah Artikel
Sekianlah artikel
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2019/06/selasa-25-juni-2019-1300-wib-kolom.html