Terbukti Korupsi e-KTP, Keponakan Novanto Divonis 10 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi e-KTP, Keponakan Novanto Divonis 10 Tahun Penjara - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terbukti Korupsi e-KTP, Keponakan Novanto Divonis 10 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terbukti Korupsi e-KTP, Keponakan Novanto Divonis 10 Tahun Penjara
link : Terbukti Korupsi e-KTP, Keponakan Novanto Divonis 10 Tahun Penjara

Baca juga


Terbukti Korupsi e-KTP, Keponakan Novanto Divonis 10 Tahun Penjara

Jiromedia.com -Keponakan dan orang dekat Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta Made Oka Masagung terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Irvanto dan Made Oka pun divonis hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menyatakan terdakwa I Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa II Made Oka Masagung telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Yanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).

Hakim meyakini Irvanto dan Made Oka melanggar Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terdakwa I Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa II Made Oka Masagung dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti 3 bulan kurungan," terang Yanto.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Irvanto dan Made Oka yakni perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Untuk hal yang meringankan yakni keduanya berlaku sopan selama persidangan.

"Para terdakwa tidak secara maksimal melakukan pengakuan akan tetapi masih ada yang ditutup-tutupi. Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," terang Yanto.

Hakim menyebut Irvanto sebagai Direktur Operasional PT Murakabi, salah satu konsorsium perusahaan yang akan mengerjakan proyek e-KTP. Sementara Made Oka adalah Direktur Utama PT Delta Energy Pte Ltd dan OEM Investment.

Irvanto terbukti menerima USD 3,5 juta dan Made Oka juga menerima USD 1,8 juta serta USD 2 juta. Keduanya menerima duit tersebut dari konsorsium perusahaan yang mengerjakan proyek e-KTP.(detik)


Demikianlah Artikel Terbukti Korupsi e-KTP, Keponakan Novanto Divonis 10 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Terbukti Korupsi e-KTP, Keponakan Novanto Divonis 10 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terbukti Korupsi e-KTP, Keponakan Novanto Divonis 10 Tahun Penjara dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/12/terbukti-korupsi-e-ktp-keponakan.html

Subscribe to receive free email updates: