Judul : Posting 'Bendera Teroris Bukan Panji Nabi', Abu Janda Dipolisikan
link : Posting 'Bendera Teroris Bukan Panji Nabi', Abu Janda Dipolisikan
Posting 'Bendera Teroris Bukan Panji Nabi', Abu Janda Dipolisikan
Jiromedia.com -Anggota Majelis Taklim Al-Munawwir Bekasi, Alwi Muhammad Alatas, melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya. Abu Janda dipolisikan lantaran postingan di akun Facebook-nya soal 'bendera teroris bukan panji nabi'."Benar-benar mutlak telah menghina Syariat Islam dengan mengatakan bendera yang bertuliskan kalimat lailahailallah muhammadarasulullah dengan kalimat yang dijunjung tinggi umat muslim satu dunia, dikatakan bagian dari bendera teroris dan ini jelas-jelas melukai hati kami sebagai umat muslim," kata Alwi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Alwi mengatakan postingan Abu Janda itu telah melukai hati umat Islam. Pasalnya, Abu Janda menuliskan kata-kata bahwa 'bendera tauhid' adalah bendera teroris.
"Iya ucapan penghinaan dikatakan kalimat tauhid itu fix ini adalah bendera teroris. Itu yang menyakiti hati umat muslim. Walaupun sudah banyak video-video yang diupload Abu Janda tersebut yang melukai daripada hati umat muslim. Dan ini ucapan yang paling fatal dilakukan oleh Abu Janda. Maka kami sepakat melaporkan Abu Janda tersebut melalorkan dia ke jalur hukum," ujarnya.
Menurut Alwi, pernyataan Abu Janda itu memantik gesekan di tengah-tengah masyarakat. Alwi mengkhawatirkan ada kegaduhan imbas dari postingan tersebut.
"Dampak sangat dahsyat, pertama pasti akan adanya gesekan-gesekan di kalangan masyarakat terkhusus bagi orang-orang yang sangat teramat cinta dengan kalimat tauhid ini akan menjadi kegaduhan yang sangat luar biasa , apalagi dengan politik sekarang ini benar-benar sangat sensitif yang berhubungan dengan SARA, dia berani mengeluarkan statement seperti itu," imbuhnya.
Dalam pelaporannya, Alwi menyerahkan sejumlah barang bukti berupa video dan screenshoot postingan Abu Janda di Facebook. Laporan Alwi teregister dengan nomor TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pekara yang dilaporkan adalah ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE. [dtk]
Demikianlah Artikel Posting 'Bendera Teroris Bukan Panji Nabi', Abu Janda Dipolisikan
Sekianlah artikel Posting 'Bendera Teroris Bukan Panji Nabi', Abu Janda Dipolisikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Posting 'Bendera Teroris Bukan Panji Nabi', Abu Janda Dipolisikan dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/11/posting-bendera-teroris-bukan-panji.html