Ngenes! Saat Jonru Curhat Belum Ada Kuasa Hukum, Sidang Akhirnya Dakwaan Ditunda

Ngenes! Saat Jonru Curhat Belum Ada Kuasa Hukum, Sidang Akhirnya Dakwaan Ditunda - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ngenes! Saat Jonru Curhat Belum Ada Kuasa Hukum, Sidang Akhirnya Dakwaan Ditunda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ngenes! Saat Jonru Curhat Belum Ada Kuasa Hukum, Sidang Akhirnya Dakwaan Ditunda
link : Ngenes! Saat Jonru Curhat Belum Ada Kuasa Hukum, Sidang Akhirnya Dakwaan Ditunda

Baca juga


Ngenes! Saat Jonru Curhat Belum Ada Kuasa Hukum, Sidang Akhirnya Dakwaan Ditunda


Infoteratas.com - Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak terdakwa menyatakan belum siap.

Pantauan detikcom sekitar pukul 11.30 WIB, Jonru masuk ke ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim, Rabu (4/1/2018). Jonru tampak memakai baju koko berwarna putih dengan peci putih.


Jonru masuk ke ruang sidang tanpa didampingi tim kuasa hukum. Majelis hakim pun kemudian menanyakan kesiapan terdakwa untuk menjalani sidang.

"Sebenarnya saya minta untuk diundur untuk menentukan dan menunjuk tim kuasa hukum," kata Jonru menjawab pertanyaan majelis hakim.


Jonru mengaku belum menunjuk tim kuasa hukum dalam persidangan ini. Jonru juga mengatakan surat dakwaan baru diberikan pagi tadi.

"Baru tadi pagi surat dakwaan diberikan," tambah dia.

Majelis hakim pun mengabulkan pemintaan Jonru untuk menunda sidang tersebut. Majelis hakim memberikan waktu kepada Jonru hingga Senin (8/1).


"Kita kasih kesempatan hingga Senin depan (sidang). Kalau bisa pagi. Kepada JPU kita juga ingatkan (sidang) akan diselenggarakan minimal 2 kali dalam seminggu," kata majelis hakim.

Dalam perkara ini, Jonru dikenai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. 
(ibh/jbr/detik.com)


Demikianlah Artikel Ngenes! Saat Jonru Curhat Belum Ada Kuasa Hukum, Sidang Akhirnya Dakwaan Ditunda

Sekianlah artikel Ngenes! Saat Jonru Curhat Belum Ada Kuasa Hukum, Sidang Akhirnya Dakwaan Ditunda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ngenes! Saat Jonru Curhat Belum Ada Kuasa Hukum, Sidang Akhirnya Dakwaan Ditunda dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/01/ngenes-saat-jonru-curhat-belum-ada.html

Subscribe to receive free email updates: