KPK Cecar Romahurmuziy Soal Uang Rp1,4 Miliar Di Rumah Bendum PPP

KPK Cecar Romahurmuziy Soal Uang Rp1,4 Miliar Di Rumah Bendum PPP - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Cecar Romahurmuziy Soal Uang Rp1,4 Miliar Di Rumah Bendum PPP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK Cecar Romahurmuziy Soal Uang Rp1,4 Miliar Di Rumah Bendum PPP
link : KPK Cecar Romahurmuziy Soal Uang Rp1,4 Miliar Di Rumah Bendum PPP

Baca juga


KPK Cecar Romahurmuziy Soal Uang Rp1,4 Miliar Di Rumah Bendum PPP

Jiromedia.com -Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) M. Romahurmuziy atau yang biasa disapa Romy ini selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepada awak media, Romy mengaku dicecar soal penyitaan uang sebesar Rp 1,4 miliar yang ditemukan dari kediaman Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.

"Ya, ditanya soal penyitaan uang disalah satu rumah fungsionaris PPP, dan saya memang tidak tahu, karena yang bersangkutan kan menjalankan bisnis-bisnis yang di luar urusan partai," kata Romy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/8).

Romy diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo dalam dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun 2018.

Selain dicecar soal uang Rp 1,4 miliar, Romy juga mengaku dimintai keterangan soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepengurusan di partai berlambang Kabah tersebut.

"Tentu ini ditanyakan, karena ada fungsionaris PPP (Wabendum PPP) yang sebelumnya juga sudah diperiksa, sehingga saya ditanya tentang tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan," tandas Romy.

KPK memang tengah mendalami kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Salah satu yang ditelisik yakni dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Lembaga Antirasuah bahkan tak membantah pihak yang tengah didalami perannya oleh penyidik adalah salah satu anggota Komisi XI DPR fraksi PAN Sukiman dan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono. Kediaman dua politikus itu pun sudah digeledah penyidik.

Dari kediaman Puji Suhartono,‎ tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Kemudian, dari rumah dinas Sukiman, tim hanya menyita dokumen, sedangkan dari apartemen tenaga ahlinya, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka ‎kasus dugaan suap terkait usulan DanaPerimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.

Dalam kasus ini, Ahmad Ghiast diduga telah menyuap Amin Santono ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

Uang Rp500 juta itu diberikan Amin Ghiast kepada Amin Santono dalam dua tahap. Tahap pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan tahap kedua menyerahkan secara langsung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

‎Sementara itu, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang.

Atas perbuatannya, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ghiast selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [mpc]


Demikianlah Artikel KPK Cecar Romahurmuziy Soal Uang Rp1,4 Miliar Di Rumah Bendum PPP

Sekianlah artikel KPK Cecar Romahurmuziy Soal Uang Rp1,4 Miliar Di Rumah Bendum PPP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Cecar Romahurmuziy Soal Uang Rp1,4 Miliar Di Rumah Bendum PPP dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/08/kpk-cecar-romahurmuziy-soal-uang-rp14.html

Subscribe to receive free email updates: