12 Sanksi untuk Jokowi Karena Langgar Hukum Kasus Kebakaran Hutan

12 Sanksi untuk Jokowi Karena Langgar Hukum Kasus Kebakaran Hutan - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 12 Sanksi untuk Jokowi Karena Langgar Hukum Kasus Kebakaran Hutan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 12 Sanksi untuk Jokowi Karena Langgar Hukum Kasus Kebakaran Hutan
link : 12 Sanksi untuk Jokowi Karena Langgar Hukum Kasus Kebakaran Hutan

Baca juga


12 Sanksi untuk Jokowi Karena Langgar Hukum Kasus Kebakaran Hutan

Jiromedia.com -Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menvonis Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam amar putusan di laman Mahkamah Agung, putusan majelis hakim PT Palangkaraya itu menguatkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangkaraya. Putusan banding dibacakan oleh Setyaningsih Wijaya selaku ketua majelis hakim dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.
Berdasarkan laman Mahkamah Agung, Jokowi dan kawan-kawan dijatuhkan sebanyak 12 hukuman. Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan ke Jokowi dkk berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya bernomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk:
1. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup.
2. Membuat Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Membuat Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
4. Membuat Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;
5. Membuat Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;
6. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
7. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;
8. Membuat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan.
9. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi korban asap.
10. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;
11. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;
12. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.
Fungsi Tim Gabungan di atas yaitu:
1. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran.
3. Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan. (viva)


Demikianlah Artikel 12 Sanksi untuk Jokowi Karena Langgar Hukum Kasus Kebakaran Hutan

Sekianlah artikel 12 Sanksi untuk Jokowi Karena Langgar Hukum Kasus Kebakaran Hutan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 12 Sanksi untuk Jokowi Karena Langgar Hukum Kasus Kebakaran Hutan dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/08/12-sanksi-untuk-jokowi-karena-langgar.html

Subscribe to receive free email updates: