Jokowi Tegaskan Tidak Pernah Beri Tanah ke Perusahaan Besar

Jokowi Tegaskan Tidak Pernah Beri Tanah ke Perusahaan Besar - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jokowi Tegaskan Tidak Pernah Beri Tanah ke Perusahaan Besar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jokowi Tegaskan Tidak Pernah Beri Tanah ke Perusahaan Besar
link : Jokowi Tegaskan Tidak Pernah Beri Tanah ke Perusahaan Besar

Baca juga


Jokowi Tegaskan Tidak Pernah Beri Tanah ke Perusahaan Besar

Jiromedia.com -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan dirinya tidak pernah memberikan tanah kepada perusahaan-perusahaan besar, melainkan kepada petani lokal.

"Ketimpangan dalam hal penguasaan lahan di Indonesia memang tidak dapat dipungkiri," ujar Presiden dalam pernyataannya di media sosial Instagram serta Twitter pada Sabtu (21/7/2018).
Ia mengakui ada satu orang atau perusahaan menguasai 200 ribu, 300 ribu, atau 600 ribu hektare.
"Ya, ada. Akan tetapi, yang memberi konsesi atau izin penguasaan lahan besar itu bukanlah saya," katanya.
Menurut Jokowi, dirinya tidak pernah memberikan satu jengkal tanah bagi perusahaan-perusahaan raksasa.
Dia menjelaskan selama masa kepemimpinannya, pemerintah memberi akses pemanfaatan lahan kepada masyarakat.
"Selama 3,5 tahun ini, akses terhadap pemanfaatan lahan justru lebih banyak diberikan kepada masyarakat dan para petani lokal yang dapat mengelolanya secara produktif melalui program Perhutanan Sosial yang kini masih terus dijalankan," jelas Presiden.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah menargetkan alokasi perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare.
Total pencapaian kinerja pemberian akses kelola kawasan hutan melalui skema Perhutanan Sosial hingga Maret 2018 mencapai 1.500.699,53 hektare.
Terdapat tiga kategori hak hutan yang dapat diajukan yaitu hak terhadap Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat.
Hak untuk pengolahan hutan dapat diajukan oleh masyarakat di atas area yang diidentifikasi dalam Peta Indikatif Akses Kelola Hutan Sosial.
Para pelaku perhutanan sosial adalah Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani serta Koperasi, kemudian Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta Lembaga Masyarakat Desa Hutan.
Akses Perhutanan Sosial bertujuan untuk memeratakan ekonomi dan mengurangi ketimpangan kesejahteraan melalui akses lahan, kesempatan usaha serta sumber daya manusia. (ts)


Demikianlah Artikel Jokowi Tegaskan Tidak Pernah Beri Tanah ke Perusahaan Besar

Sekianlah artikel Jokowi Tegaskan Tidak Pernah Beri Tanah ke Perusahaan Besar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jokowi Tegaskan Tidak Pernah Beri Tanah ke Perusahaan Besar dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/07/jokowi-tegaskan-tidak-pernah-beri-tanah.html

Subscribe to receive free email updates: