Sesalkan Tulisan Allah di Trotoar Bandung, MUI: Haram Hukumnya

Sesalkan Tulisan Allah di Trotoar Bandung, MUI: Haram Hukumnya - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sesalkan Tulisan Allah di Trotoar Bandung, MUI: Haram Hukumnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sesalkan Tulisan Allah di Trotoar Bandung, MUI: Haram Hukumnya
link : Sesalkan Tulisan Allah di Trotoar Bandung, MUI: Haram Hukumnya

Baca juga


Sesalkan Tulisan Allah di Trotoar Bandung, MUI: Haram Hukumnya



www.gelora.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan adanya tulisan Allah di sejumlah titik trotoar di Jalan Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung. Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan menyebut tulisan itu bisa diartikan sebagai pelecehan terhadap Allah.

"Menyesalkan penulisan lafaz Allah tersebut, karena melecehkan lafaz Allah," ujar Amirsyah kepada wartawan, Selasa (17/4/2018) malam.

Hal senada diungkapkan oleh Waketum MUI Zainut Tauhid. Menurut Zainut, tulisan Allah di sepanjang trotoar itu sama sekali tak bisa dibenarkan.

"Islam mengajarkan agar umatnya senantiasa menghormati dan memuliakan simbol dan syiar agamanya. Terlebih kalau hal itu berhubungan dengan nama Allah, ayat suci Alquran yang merupakan firman Allah, Dzat Yang Maha Tinggi atau nama Nabi Muhammad SAW dan kalimat thayyibah lainnya," kata Zainut.

"Jadi tidak boleh atau haram hukumnya menempatkan kata atau kalimat tersebut di tempat yang tidak terhormat, termasuk di jalan raya," imbuhnya.

Polisi saat ini telah mengamankan seorang pria berinisial A (47) yang merupakan pelaku penulis Allah di trotoar tersebut. Pria itu diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Zainut berharap kepolisian bisa segera menuntaskan persoalan tersebut. Namun, ia mengimbau agar masyarakat tak terprovokasi atas kejadian heboh ini.

"Karena pelakunya sudah ditangkap, serahkan masalah ini kepada kepolisian untuk diproses selanjutnya. Kedua, umat Islam diimbau untuk tetap tenang, tidak terpancing dan terprovokasi dengan isu yang dapat menimbulkan keresahan dan kegaduhan," sebutnya.

Foto trotoar penuh lafal Allah itu awalnya tersebar di berbagai media sosial. Foto tersebut menyebar dengan tulisan 'Ini lokasi di leuwi panjang, tersebar lafadz Allah sebagai bahan injakan di trotoar jalan'.

Saat ini, tulisan tersebut telah dihapus. Polisi pun sudah mengetahui pelaku penulis Allah di trototar itu. Dari informasi yang diterima, pelaku berinisial A (47) diduga mengalami gangguan jiwa. [detik]


Demikianlah Artikel Sesalkan Tulisan Allah di Trotoar Bandung, MUI: Haram Hukumnya

Sekianlah artikel Sesalkan Tulisan Allah di Trotoar Bandung, MUI: Haram Hukumnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sesalkan Tulisan Allah di Trotoar Bandung, MUI: Haram Hukumnya dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/04/sesalkan-tulisan-allah-di-trotoar.html

Subscribe to receive free email updates: