Prabowo Subianto Minta Presiden Jokowi Cabut Perpres TKA

Prabowo Subianto Minta Presiden Jokowi Cabut Perpres TKA - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Prabowo Subianto Minta Presiden Jokowi Cabut Perpres TKA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Prabowo Subianto Minta Presiden Jokowi Cabut Perpres TKA
link : Prabowo Subianto Minta Presiden Jokowi Cabut Perpres TKA

Baca juga


Prabowo Subianto Minta Presiden Jokowi Cabut Perpres TKA

Jiromedia.com -Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto meminta Presiden Joko Widodo mencabut kembali Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). "Presiden harus meninjau kembali dan mencabutnya," ujar Prabowo saat ditemui Tempo di Jakarta Timur, Rabu, 25 April 2018.

Menurut Prabowo, kebijakan baru tersebut akan merugikan masyarakat Indonesia dengan semakin mudahnya penggunaan TKA. Prabowo menilai Presiden Jokowi keliru mendengar masukan penasihatnya hingga menandatangani perpres tersebut.

Prabowo menuturkan kebijakan itu tak sesuai dengan program sejuta lapangan kerja Jokowi saat berkampanye dulu.

Prabowo mengatakan bangsa Indonesia seharusnya tak mudah percaya kepada bangsa asing. "Awalnya minta sedikit, lalu minta sedikit lebih banyak, dan akhirnya meminta semuanya," ucapnya.

Selain itu, menurut Prabowo, setiap negara asing memiliki kepentingan masing-masing. Maka, semestinya pemerintah waspada dalam menjalin kesepakatan dengan negara asing.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya mengatakan Peraturan Presiden tentang Penggunaan TKA bertujuan menyederhanakan proses pemberi kerja menggunakan TKA di Indonesia. Perpres ini tidak berarti menurunkan syarat-syarat yang harus dipenuhi tiap TKA.

Ia membantah bahwa perpres itu bisa membuat TKA dengan bebas masuk di Indonesia. "Itu dua hal yang berbeda. Ini memperpendek prosesnya. Tapi, kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa."

Presiden Jokowi meneken Perpres tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret 2018. Peraturan ini merupakan turunan dari sejumlah undang-undang, termasuk percepatan pelaksanaan berusaha.

Ada sejumlah penambahan dan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor Nomor 72 Tahun 2014 yang diteken pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perubahan itu antara lain perpanjangan masa kerja dan badan usaha yang bisa mempekerjakan TKA.

Aturan baru diberlakukan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memperhatikan pasar kerja Indonesia. Adapun pada peraturan presiden yang lama, pemberi kerja wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia untuk semua jabatan dan tenaga kerja asing bisa dipekerjakan selama jabatan itu belum diduduki tenaga kerja Indonesia. [tc]


Demikianlah Artikel Prabowo Subianto Minta Presiden Jokowi Cabut Perpres TKA

Sekianlah artikel Prabowo Subianto Minta Presiden Jokowi Cabut Perpres TKA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Prabowo Subianto Minta Presiden Jokowi Cabut Perpres TKA dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/04/prabowo-subianto-minta-presiden-jokowi.html

Subscribe to receive free email updates: