Judul : Pelaku Pembunuhan Terhadap Pensiunan TNI AL, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
link : Pelaku Pembunuhan Terhadap Pensiunan TNI AL, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pelaku Pembunuhan Terhadap Pensiunan TNI AL, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
www.gelora.co - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar mengatakan, dari hasil keterangan pelaku pembunuhan yang dilakukan Supriyanto (20) terhadap pensiunan TNI AL murni perampokan.
“Kita simpulkan saat ini, untuk saat ini modus operandinya dia lakukan perampokan,” kata Indra, Jumat (13/4/2018).
Motif semakin menguat, kata Indra, dari hasil penyelidikan sehari sebelum pelaku melakukan pembunuhan, pelaku sempat ke rumah korban untuk pura-pura menanyakan alamat sekaligus memetakan isi rumah korban.
Tak sampai di situ,lanjut Indra,Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban pada Kamis (5/4/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Diawali mengetuk pintu, sempat korban ini membukakan pintu dan sempat bertanya ‘ada apa lagi kamu kesini?,” ungkapnya.
“Saat itu juga pelaku tidak berpikir panjang, melawan dan menusukkan pisaunya dua kali, satu kali di dada dan satu di rusuk,” ucap Indra.
Akibat perbuatannya, pelaku sekarang harus mendekam di balik penjara dengan disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[psid]
Demikianlah Artikel Pelaku Pembunuhan Terhadap Pensiunan TNI AL, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Sekianlah artikel Pelaku Pembunuhan Terhadap Pensiunan TNI AL, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pelaku Pembunuhan Terhadap Pensiunan TNI AL, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/04/pelaku-pembunuhan-terhadap-pensiunan.html