Pakar Hukum: Sia-Sia Laporkan Amien Rais ke Polisi

Pakar Hukum: Sia-Sia Laporkan Amien Rais ke Polisi - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pakar Hukum: Sia-Sia Laporkan Amien Rais ke Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pakar Hukum: Sia-Sia Laporkan Amien Rais ke Polisi
link : Pakar Hukum: Sia-Sia Laporkan Amien Rais ke Polisi

Baca juga


Pakar Hukum: Sia-Sia Laporkan Amien Rais ke Polisi

Jiromedia.com -Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, pernyataan yang dikemukakan mantan Ketua MPR RI Amien Rais terkait "partai setan" dan "partai Allah", merupakan pendapat dan persepsi sudut pandangnya terhadap keadaan kepartaian di Indonesia. Menurutnya akan sia-sia untuk melaporkan pernyataan Amien ke polisi.

"Siapapun bebas membuat analisa dan pendapat tentang apapun termasuk tentang kepartaian. Dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi, siapapun bebas mengeluarkan pendapat, analisa dan pernyataan. Termasuk HAM yang harus dihargai, tentu ada koridornya yaitu sepanjang tidak melanggar HAM orang lain," kata dia, Senin (16/4).

Fickar menambahkan, dalam perspektif pasal 156 KUHP, yang sering disebut pasal ujaran kebencian, bahwa sepanjang tidak menyebut identifikasi siapa yang termasuk partai S dan siapa partai A, maka akan sulit membuktikan unsur perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan.

Karena itu, menurut Fickar, akan sia-sia jika membawa kasus tersebut membawa ke pengadilan lantaran ada kesulitan membuktikannya. KUHP sendiri, tidak mendeskripsikan secara jelas mengenai unsur tersebut.

Ia menilai, pernyataan Amien justru harus dilihat dari sisi keadaan sosial saat ini di mana tahun politik sedang berlangsung. Sehingga tindakan-tindakan apapun diperkirakan akan dimanfaatkan untuk ditafsirkan sebagai tindakan politis.

"Kita perlu berharap peran kepolisian tidak melulu sebagai penegak hukum tapi juga sebagai mediator nasional yang ikut berperan menjaga stabilitas dan kualitas demokrasi di Indonesia," paparnya.

Sebelumnya, pernyataan Ketua Dewan kehormatan PAN, Amien Rais yang menyebut tentang Partai Allah dan Partai Setan, menjadi kontroversial. Pernyataan Amien usai mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, ini dianggap sebagai pendikotomian partai politik.

Pernyataan tersebut pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya. "Sekarang ini kita harus menggerakkan seluruh kekuatan bangsa ini untuk bergabung dan kekuatan dengan sebuah partai. Bukan hanya PAN, PKS, Gerindra, tapi kelompok yang membela agama Allah, yaitu hizbullah. Untuk melawan siapa? untuk melawan hizbusy syaithan," ujar Amien.[rol]


Demikianlah Artikel Pakar Hukum: Sia-Sia Laporkan Amien Rais ke Polisi

Sekianlah artikel Pakar Hukum: Sia-Sia Laporkan Amien Rais ke Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pakar Hukum: Sia-Sia Laporkan Amien Rais ke Polisi dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/04/pakar-hukum-sia-sia-laporkan-amien-rais.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :