Judul : Babak Kedua Reforma Agraria Jokowi
link : Babak Kedua Reforma Agraria Jokowi
Babak Kedua Reforma Agraria Jokowi
REFORMA AGRARIA
Babak Kedua Reforma Agraria Jokowi
Hari Tani Nasional 2019 terbilang istimewa. Untuk pertama kali dalam sejarah, Presiden RI berkenan menerima dan berdialog dengan delegasi dari sekitar 5.000 massa yang demonstrasi di Istana Negara, Jakarta (24/9/2019).
Dialog Presiden dengan pimpinan Komite Nasional Pembaruan Agraria membahas catatan kritis dan masukan bagi perbaikan dan percepatan pelaksanaan reforma agraria. Jokowi berkomitmen memimpin langsung reforma agraria.Jokowi segera dilantik sebagai Presiden RI Periode 2019-2024, dan kabinet baru dibentuk. Pada wawancara Kompas TV, Jokowi menyebut kriteria umum para menterinya harus berkemampuan manajerial yang baik dan punya pengalaman tata kelola. Harus punya keberanian mengeksekusi program.
Latar belakang partai atau profesional tak dibeda-bedakan. Terpenting, kompetensi dan kapabilitas memegang portofolio yang diberikan (21/8/2019). Pada 24 September 2019, UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria genap 59 tahun. Di era Soekarno, tanggal itu Hari Tani Nasional.
Selama 32 tahun Soeharto berkuasa (1966-1998), 24 September tak pernah dirayakan pemerintah. UUPA diselewengkan, landreform dimusuhi rezim Orde Baru. Semangat, prinsip dan arah politik agraria nasional UUPA dipulihkan lewat TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA.
Di era SBY (2004-2014), sejak Joyo Winoto jadi kepala BPN (2006-2012), 24 September diperingati sebagai Hari Agraria Nasional. BPN bertugas menjalankan reforma agraria, merujuk Perpres 10/2006 tentang BPN RI. Di era Jokowi, dibentuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan 24 September diperingati sebagai Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional.
Visi menteri agraria
Kementerian ATR/BPN memimpin operasional reforma agraria berdasar TAP MPR IX/2001, UUPA 1960, UU RPJMN 2015-2019, Perpres RKP 2017-2018-2019, dan Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria. Semangat UUPA relatif mengaliri program pembangunan yang berkeadilan. Kementerian ATR/BPN sukses melipatgandakan sertifikasi tanah massal gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Jika biasanya BPN menerbitkan 500.000 bidang/tahun, kini sekitar 3,5 juta bidang/tahun. Rinciannya, 14.223.763 bidang (3.641.937 ha), khusus redistribusi tanah 558.700 bidang (418.748 ha) selama empat tahun (Pusdatin K-ATR/BPN per 23/5/2019.
Tiadanya visi menteri agraria (2014-2019) atas reforma agraria sejati meredupkan redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria. Menteri Agraria idealnya piawai memimpin penataan struktur agraria yang timpang dan menuntaskan konflik agraria struktural, di bawah UUPA. Kini, reforma agraria dijalankan Perpres 86/2018 melalui Gugus Tugas Reforma Agraria kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
Guna mengakselerasinya, Presiden perlu memilih menteri agraria dengan kriteria. Pertama, mengerti masalah pokok dan kenapa hal itu muncul. Kedua, paham solusi masalah pokok dan mampu menggerakkan birokrasi. Ketiga, berjiwa pejuang dan cekatan menemukan terobosan. Keempat, loyalis Presiden dan mampu menggandeng menteri lain. Kelima, dekat akademisi dan gerakan reforma agraria.
Visi, Misi dan Program Aksi Jokowi-Ma’ruf (2019-2024) punya tiga kegiatan penting reforma agraria.
Pertama, mempercepat pelaksanaan redistribusi aset (reforma agraria) dan perhutanan sosial yang tepat sasaran guna memberikan peluang bagi rakyat yang selama ini tak memiliki lahan/aset untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi.
Kedua, melanjutkan pendampingan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan, dan produksi atas tanah obyek reforma agraria dan perhutanan sosial sehingga lebih produktif. Ketiga, melanjutkan percepatan legalisasi (sertifikasi) atas tanah milik rakyat dan tanah wakaf, sehingga memiliki kepastian hukum dan mencegah munculnya sengketa atas tanah (hal 12-13).
Menteri agraria mesti cerdas menata legislasi dan regulasi. Selain mengurus pertanahan dan tata ruang, ia bersinergi dengan menteri lingkungan hidup dan kehutanan; desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi; pertanian; kelautan dan perikanan; koperasi dan UMKM; industri dan perdagangan; dalam negeri; BUMN, dan; keuangan. Setelah pengesahan RUU Pertanahan ditunda (23/9/2019), sebaiknya ia membantu Presiden di babak kedua dalam menyusun ulang RUU Petanahan secara demokratis-partisipatif guna mengakselerasi reforma agraria sejati.
Jika Presiden ingin petani miskin jadi subyek utama reforma agraria, menteri agraria harus memastikan petani miskin menerima cukup tanah dan sertifikatnya. Jika Presiden ingin pengusahaan tanah oleh petani produktif melalui koperasi agar kedaulatan pangan mewujud, sang menteri dan menteri terkait mengembangkan agro-ekologi agar petani bergotong-royong memberdayakan masyarakat desa. Jika Presiden ingin petani jadi tuan di atas tanahnya sendiri, sang menteri memastikan hal itu sungguh terjadi. Siapa sanggup jadi menteri agraria
(Usep Setiawan ; Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden )
Demikianlah Artikel Babak Kedua Reforma Agraria Jokowi
Sekianlah artikel Babak Kedua Reforma Agraria Jokowi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Babak Kedua Reforma Agraria Jokowi dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2019/10/babak-kedua-reforma-agraria-jokowi.html