Judul : Polisi Setop Penyelidikan Kasus Puisi 'Ibu Indonesia' Sukmawati
link : Polisi Setop Penyelidikan Kasus Puisi 'Ibu Indonesia' Sukmawati
Polisi Setop Penyelidikan Kasus Puisi 'Ibu Indonesia' Sukmawati
Jiromedia.com -Polisi menghentikan penyelidikan dugaan penistaan agama terkait puisi 'Ibu Indonesia' yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri. Alasannya, polisi tidak menemukan unsur pidana."Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Minggu (17/6/2018).
Brigjen Iqbal mengatakan total ada 30 pelaporan terkait puisi Sukmawati itu. Sukmawati dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Dua di antaranya dicabut oleh pelapor.
"Penyelidik telah mendengar keterangan ahli 4 orang masing-masing 1 ahli bahasa, 1 ahli sastra, 1 ahli agama, dan 1 ahli pidana," ungkap Brigjen Iqbal.
Polisi lalu melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi tidak menemukan perbuatan pidana dari puisi tersebut sehingga polisi menerbitkan SP3. [detik]
Demikianlah Artikel Polisi Setop Penyelidikan Kasus Puisi 'Ibu Indonesia' Sukmawati
Sekianlah artikel Polisi Setop Penyelidikan Kasus Puisi 'Ibu Indonesia' Sukmawati kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polisi Setop Penyelidikan Kasus Puisi 'Ibu Indonesia' Sukmawati dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/06/polisi-setop-penyelidikan-kasus-puisi.html