Langgar UU Polri, Jokowi Layak Diberikan 'Kartu Merah'

Langgar UU Polri, Jokowi Layak Diberikan 'Kartu Merah' - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Langgar UU Polri, Jokowi Layak Diberikan 'Kartu Merah', kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Langgar UU Polri, Jokowi Layak Diberikan 'Kartu Merah'
link : Langgar UU Polri, Jokowi Layak Diberikan 'Kartu Merah'

Baca juga


Langgar UU Polri, Jokowi Layak Diberikan 'Kartu Merah'

Jiromedia.com -Ketua Umum Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA GERINDRA) Moh. Nizar Zahro mengkritik pelantikan dadakan Komjen M. Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Ia heran, sebab beberapa bulan sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kapolri Tito Karnavian sudah menyatakan tidak akan mengangkat Komjen M.Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat.

Apalagi, keputusan pembatalan diumumkan setelah Presiden Jokowi dipermalukan oleh Ketua BEM UI Zaadit Taqwa dengan aksi kartu kuningnya. Aksi tersebut dilakukan dengan salah satu tuntutannya adalah menolak rencana pengangkatan Komjen M.Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat.
"Ternyata pemerintah tidak sepenuhnya membatalkan rencananya. Bisa dibilang, pernyataan Wiranto, Tjahjo Kumolo dan Tito Karnavian beberapa bulan yang lalu hanya strategi tarik ulur saja. Buktinya, ketika suara-suara penolakan mereda, pemerintah pun secepat kilat mengangkat M.Iriawan," ujar Nizar dalam keterangannya, Selasa (19/6/2018).
Nizar menyebutkan, bahwa pengangkatan Komjen M. Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat jelas melanggar UU Polri. Yaitu, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Peran dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri), Pasal 28 Ayat (3) menyatakan : "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian". Namun, kata dia, nyatanya Komjen M. Iriawan masih berstatus sebagai polisi aktif.
"Dengan adanya larangan tersebut maka Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah yang dijadikan dasar hukum pengangkatan Komjen M. Iriawan, harus dibatalkan," tegasnya.
"Pengangkatan Komjen M. Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat adalah bentuk pelanggaran level berat karena telah melanggar UU Polri. Pengangkatan tersebut telah mencederai semangat fair play dalam kancah berdemokrasi," tambah Nizar.
Perlu diingatkan, lanjut Nizar, Presiden Jokowi sudah pernah mendapatkan kartu kuning. Sehingga, jika pengangkatan Komjen M. Iriawan tidak segera dibatalkan, maka Presiden Jokowi layak mendapatkan kartu merah. 
Kartu merah, menurut Nizar, layak diberikan karena adanya pelanggaran level berat. Dalam percaturan berdemokrasi hendaknya tetap berpegang pada UU yang berlaku. Ambisi meraih kemenangan harus dilakukan dalam tindakan fair play. 
"Bila ada pelanggaran UU maka pelakunya wajib di-kartu merah dipersilahkan untuk meninggalkan lapangan," tukasnya.[rilis]
 


Demikianlah Artikel Langgar UU Polri, Jokowi Layak Diberikan 'Kartu Merah'

Sekianlah artikel Langgar UU Polri, Jokowi Layak Diberikan 'Kartu Merah' kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Langgar UU Polri, Jokowi Layak Diberikan 'Kartu Merah' dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/06/langgar-uu-polri-jokowi-layak-diberikan.html

Subscribe to receive free email updates: