Heboh Soal e-KTP Djarot Saiful Hidayat, Ini Penjelasan Mendagri

Heboh Soal e-KTP Djarot Saiful Hidayat, Ini Penjelasan Mendagri - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Heboh Soal e-KTP Djarot Saiful Hidayat, Ini Penjelasan Mendagri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Heboh Soal e-KTP Djarot Saiful Hidayat, Ini Penjelasan Mendagri
link : Heboh Soal e-KTP Djarot Saiful Hidayat, Ini Penjelasan Mendagri

Baca juga


Heboh Soal e-KTP Djarot Saiful Hidayat, Ini Penjelasan Mendagri

Jiromedia.com -Soal e-KTP Medan milik Cagub Sumut Djarot Saiful Hidayat ramai dibahas. Mendagri Tjahjo bahkan sampai angkat bicara, meluruskan isu-isu di seputar penerbitan e-KTP itu.

"Hasil penelusuran kami terhadap history data yang bersangkutan (Djarot-red) dalam database kependudukan menunjukkan bahwa KTP-el Bapak Djarot Saiful Hidayat adalah KTP-el asli/sah, yang diterbitkan melalui prosedur yang benar," kata Tjahjo kepada wartawan, Minggu (10/6/2018).

Soal urusan e-KTP ini heboh berawal dari foto Djarot yang menunjukkan dia sudah memiliki e-KTP Sumut. Lalu berkembang spekulasi soal penerbitan e-KTP itu, termasuk soal kecepatan penerbitannya.

Tjahjo lalu menjelaskan soal penerbitan e-KTP untuk Djarot, termasuk waktu pengajuan dan prosesnya.

"Diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sebagai instansi pelaksana, sebagaimana diamanatkan UU 24 Tahun 2013. Dasar penerbitan adalah SKPWNI/3174/01062018/0001 tanggal 1 Juni 2018 dari daerah asal Kota Administrasi Jakarta Selatan ke daerah tujuan Kota Medan," papar Tjahjo.

"Data dan KTP-el yang bersangkutan di-update pada hari Senin, tanggal 4 Juni 2018 pukul 10:48:39 AM oleh pemegang username nomor: 1271budi," sambungnya.

Isu miring soal penerbitan e-KTP Djarot juga diiringi dengan pernyataan pejabat daerah setempat soal prosedur penerbitan e-KTP. Pejabat itu merasa tak pernah menerima pengajuan e-KTP dari Djarot. Tjahjo juga menanggapi si pejabat.

"Pernyataan saudara M Agha Novrian, Camat Medan Polonia, yang menyatakan bahwa: 'Dia harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan. Nanti dari kelurahan diteruskan ke camat setelah ada rekomendasi dari kecamatan baru kita rekomendasi ke Disdukcapil,' tidak tepat dan menunjukkan bahwa tidak memahami perkembangan pelayanan Dukcapil yang TIDAK lagi mensyaratkan pengantar RT/RW, lurah/kades, dan camat dalam pengurusan dan penerbitan KTP-el, kecuali pengurusan dan penerbitan KTP-el untuk pertama," beber Tjahjo.[dtk]


Demikianlah Artikel Heboh Soal e-KTP Djarot Saiful Hidayat, Ini Penjelasan Mendagri

Sekianlah artikel Heboh Soal e-KTP Djarot Saiful Hidayat, Ini Penjelasan Mendagri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Heboh Soal e-KTP Djarot Saiful Hidayat, Ini Penjelasan Mendagri dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/06/heboh-soal-e-ktp-djarot-saiful-hidayat.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :