Elite Demokrat: Apa Hukuman Bagi Istana yang Menyebar Hoax?

Elite Demokrat: Apa Hukuman Bagi Istana yang Menyebar Hoax? - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Elite Demokrat: Apa Hukuman Bagi Istana yang Menyebar Hoax?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Elite Demokrat: Apa Hukuman Bagi Istana yang Menyebar Hoax?
link : Elite Demokrat: Apa Hukuman Bagi Istana yang Menyebar Hoax?

Baca juga


Elite Demokrat: Apa Hukuman Bagi Istana yang Menyebar Hoax?

Jiromedia.com -Pihak Istana menyebut penunjukan perwira TNI-Polri sebagai penjabat gubernur juga pernah dilakukan di era pemerintahan sebelumnya. Salah satunya adalah dengan menunjuk Mayjen TNI Setia Purwaka sebagai Penjabat Gubernur Jatim periode 2008-2009.

Menanggapi hal itu, Setia menyanggah jika saat dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jatim ia masih aktif di TNI.

"Waktu itu saya sebagai Irjen Kemenkominfo setelah alih status dengan Keppres Nomor 34/K Tahun 2006, Tanggal 12 Mei 2006. Jadi saya diangkat sebagai Penjabat Gubernur Jatim sudah bukan TNI aktif, tetapi sudah alih status," ujar Mayjen (Purn) Setia Purwaka melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/6).

Dengan Keppres tersebut, saat itu status Setia sudah beralih dari TNI menjadi sipil. Baru dua tahun setelah alih status tersebut, Setia diberi tugas sebagai Penjabat Gubernur Jatim.

"Saya baru diangkat sebagai Penjabat Gubernur Jatim dengan Keppres Nomor 73/P Tahun 2008 Tanggal 15 Agustus 2008. Begitu pula dengan teman saya, Pak (Mayjen) Tanribali Lamo. Prosesnya juga sama dengan saya, beliau diangkat jadi Penjabat Gubernur sudah bukan sebagai TNI aktif, tapi sudah alih status," lanjutnya seperti dikutip kumparan.

Keputusan Presiden Jokowi untuk menunjuk Komjen Pol M Iriawan atau Iwan Bule sebagai Penjabat Gubernur Jabat menuai kritik. Sebab, Iwan Bule saat ini masih berstatus sebagai perwira aktif Polri yang seharusnya tidak bisa menduduki jabatan di luar institusi kepolisian sebelum lepas jabatan di Polri.

Kritikan tersebut kemudian ditanggapi oleh Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, yang menyebut kebijakan serupa pernah dilakukan di era SBY. Salah satunya adalah penunjukan Mayjen TNI Setia Purwaka dan Mayjen TNI Tanribali Lamo sebagai penjabat gubernur.

Menanggapi hal itu, Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik memberikan komentarnya melalui akun twitternya.

Rachland menanyakan apa hukuman bagi Istana yang menyebar hoax.

"Apa hukuman bagi istana yang menyebar hoax, membohongi publik?" tanya Rachland.


Demikianlah Artikel Elite Demokrat: Apa Hukuman Bagi Istana yang Menyebar Hoax?

Sekianlah artikel Elite Demokrat: Apa Hukuman Bagi Istana yang Menyebar Hoax? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Elite Demokrat: Apa Hukuman Bagi Istana yang Menyebar Hoax? dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/06/elite-demokrat-apa-hukuman-bagi-istana.html

Subscribe to receive free email updates: