Divonis Bebas, Ustadz Alfian Tanjung Masih Ditahan, Mengapa?

Divonis Bebas, Ustadz Alfian Tanjung Masih Ditahan, Mengapa? - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Divonis Bebas, Ustadz Alfian Tanjung Masih Ditahan, Mengapa?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Divonis Bebas, Ustadz Alfian Tanjung Masih Ditahan, Mengapa?
link : Divonis Bebas, Ustadz Alfian Tanjung Masih Ditahan, Mengapa?

Baca juga


Divonis Bebas, Ustadz Alfian Tanjung Masih Ditahan, Mengapa?

Jiromedia.com -Ustadz Alfian Tanjung kini masih mendekam sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob karena masih menanti putusan Kasasi dari kasus yang menjeratnya di Surabaya.

Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), Abdullah Al Katiri mengatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada bulan Desember tahun 2017 memutus hukuman penjara 2 tahun. Tetapi putusan itu belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat (incracht), karena TAAT telah mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung.

“Tinggal menanti putusan Kasasi, kami tim hukum beserta masyarakat berharap putusan Kasasi semoga diputus bebas. Kami meyakini itu, karena fakta persidangan membuktikan bahwa Ustadz Alfian tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Semoga di bulan Ramadan yang penuh berkah ini doa kita dikabulkan Allah SWT,” jelas Al Katiri, Kamis (31/5).

Seperti diberitakan, Ustadz Alfian divonis bebas untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/5).

“Alhamdulillah, atas soliditas tim advokasi, dukungan umat dari berbagai penjuru daerah yang setia mengikuti proses persidangan, serta bantuan moril dan keilmuan dari para Ahli (Prof. Yusril Ihza Mahendra, Dr. Abdul Choir Ramadhan, Syarwan Hamid, Kivlan Zein) dan para saksi fakta, akhirnya persidangan Majelis Hakim memutuskan Ustadz Alfian lepas dari segala tuntutan hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP,” ujar Al Katiri.

Al Katiri menjelaskan, jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan PN Jakarta Pusat sudah membuktikan hal itu, karena secara substansi apa yang menjadi permasalahan hukum baik di Jakarta maupun Surabaya sama-sama terkait kebangkitan PKI di Indonesia.

“Semoga Hakim Agung dapat mempertimbangkan hal ini. Apa yang dilakukan Ustadz Alfian mensosialisasikan TAP MPRS NO. XXV tahun 1966 adalah tindakan terpuji, konstitusional dan negara patut menghargainya.”

Al Katiri menambahkan, Ustadz Alfian telah lebih 20 tahun menyampaikan bahaya kebangkitan PKI dengan tujuan agar masyarakat dapat bersama-sama menjaga kesatuan dan keutuhan NKRI, dan menjaga Pancasila agar tidak terkontaminasi ideologi komunisme.

“Ustadz Alfian adalah seorang Pancasilais sejati yg sesungguhnya,” pungkasnya. [swamedium]



Demikianlah Artikel Divonis Bebas, Ustadz Alfian Tanjung Masih Ditahan, Mengapa?

Sekianlah artikel Divonis Bebas, Ustadz Alfian Tanjung Masih Ditahan, Mengapa? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Divonis Bebas, Ustadz Alfian Tanjung Masih Ditahan, Mengapa? dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/06/divonis-bebas-ustadz-alfian-tanjung.html

Subscribe to receive free email updates: