Canda Yusril gugatan HTI baru dikabulkan kalau Jokowi diganti

Canda Yusril gugatan HTI baru dikabulkan kalau Jokowi diganti - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Canda Yusril gugatan HTI baru dikabulkan kalau Jokowi diganti, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Canda Yusril gugatan HTI baru dikabulkan kalau Jokowi diganti
link : Canda Yusril gugatan HTI baru dikabulkan kalau Jokowi diganti

Baca juga


Canda Yusril gugatan HTI baru dikabulkan kalau Jokowi diganti

Jiromedia.com - Eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah mengajukan permohonan banding dan akan memasukkan memori banding pada Selasa (5/6). Upaya hukum ini merupakan bentuk perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatan terhadap Surat Keputusan Menkum HAM soal pembubaran organisasi HTI.

Kuasa Hukum eks HTI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kalau ditolak di tingkat Pengadilan Tinggi, maka akan berjuang di tingkat kasasi bahkan sampai Peninjauan Kembali (PK). Dia berkelakar bahwa mungkin baru akan dikabulkan gugatan mereka jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berganti.

"Kalau sudah lewat pemilu presiden, Jokowi diganti dikabulkan mungkin," canda Yusril saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (4/6).

Sementara itu, Jubir eks HTI Ismail Yusanto mengatakan belum memikirkan sikapnya apabila upaya hukum telah ditempuh semuanya. Namun, mereka masih berharap dalam tahapan di Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung, akan dikabulkan.

"Kita harap majelis hakim tinggi TUN kabulkan, kalau ditolak kita kasasi, kita harap memenuhi kalau ditolak mungkin PK. Setelah itu kita akan lihat nanti," ucapnya.

Adapun alasan eks HTI mengajukan banding karena mereka melihat ada kekeliruan dalam putusan majelis hakim PTUN. Mereka meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara meninjau kembali putusan yang dianggap hanya mempertimbangkan pendapat ahli yang dihadirkan pihak pemerintah.

PTUN menolak gugatan eks HTI terhadap SK Menkum HAM terkait pembubaran organisasi pada 7 Mei 2018. Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkum HAM yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa HTI telah terbukti bertentangan dengan Pancasila lantaran berkeinginan mendirikan khilafah.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, hakim anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum. Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Hukum ormas tersebut dibatalkan. [merdeka]



Demikianlah Artikel Canda Yusril gugatan HTI baru dikabulkan kalau Jokowi diganti

Sekianlah artikel Canda Yusril gugatan HTI baru dikabulkan kalau Jokowi diganti kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Canda Yusril gugatan HTI baru dikabulkan kalau Jokowi diganti dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2018/06/canda-yusril-gugatan-hti-baru.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :