Uang Rakyat DKI Kembali Terselamatkan, Kemendagri Kembali Coret Dana 17,7 M Untuk...

Uang Rakyat DKI Kembali Terselamatkan, Kemendagri Kembali Coret Dana 17,7 M Untuk... - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Uang Rakyat DKI Kembali Terselamatkan, Kemendagri Kembali Coret Dana 17,7 M Untuk..., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Uang Rakyat DKI Kembali Terselamatkan, Kemendagri Kembali Coret Dana 17,7 M Untuk...
link : Uang Rakyat DKI Kembali Terselamatkan, Kemendagri Kembali Coret Dana 17,7 M Untuk...

Baca juga


Uang Rakyat DKI Kembali Terselamatkan, Kemendagri Kembali Coret Dana 17,7 M Untuk...


Infoteratas.com - Kementerian Dalam Negeri mencoret bantuan keuangan untuk partai politik Rp 4.000 per suara dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2018.


Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, Kemendagri mencoret dana parpol karena belum ada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang menyatakan adanya kenaikan bantuan dana.

"Bantuan partai politik itu langsung kamicut, karena aturannya memang belum ada untuk kemudian dinaikkan," ujar Syarifuddin saat dihubungi, Kamis (21/12/2017).

Syarifuddin menjelaskan, anggaran bantuan keuangan parpol itu melonjak dari perhitungan Kemendagri. 

Oleh karena itu, Kemendagri merekomendasikan besaran bantuan itu kembali ke angka lama, yakni Rp 410 per suara untuk parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta.

"Kembali ke angka lama. Iya kurang lebih (Rp 410 per suara). Yang pasti begini total anggarannya, saya lihat kalau hitung-hitungan kami itu sekitar Rp 1,8 miliar lebih, sedangkan yang dianggarkan Rp 17 miliar lebih," kata Syarifuddin.

Kemendagri telah mengevaluasi APBD DKI 2018. Hasil evaluasi itu telah dikirimkan tim evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. 

Tjahjo nantinya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) berisi rekomendasi Kemendagri terhadap APBD DKI 2018. SK itu rencananya diterbitkan Jumat (22/12/2017).

Syarifuddin menyebut bisa jadi masih ada perubahan rekomendasi sebelum Tjahjo menerbitkan SK tersebut.

Adapun bantuan keuangan untuk parpol dianggarkan Rp 17,7 miliar dalam APBD DKI 2018. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, anggaran itu ditetapkan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintahan sebelumnya soal dana bantuan keuangan bagi parpol.

"Pada saat itu angka bantuan belanja keuangan kepada parpol dari angka Rp 1,8 miliar meningkat menjadi Rp 17,7 miliar, ditetapkan pada tanggal 2 Oktober. 

Kemudian perdanya keluar tanggal 13 Oktober. 13 Oktober adalah hari terakhir pemerintahan sebelum kami mulai bertugas," kata Anies, Senin (11/12/2017).(kompas.com)



Demikianlah Artikel Uang Rakyat DKI Kembali Terselamatkan, Kemendagri Kembali Coret Dana 17,7 M Untuk...

Sekianlah artikel Uang Rakyat DKI Kembali Terselamatkan, Kemendagri Kembali Coret Dana 17,7 M Untuk... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Uang Rakyat DKI Kembali Terselamatkan, Kemendagri Kembali Coret Dana 17,7 M Untuk... dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2017/12/uang-rakyat-dki-kembali-terselamatkan.html

Subscribe to receive free email updates: