Resmi, PKS Tendang Fahri Hamzah dari Kursi Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon Plt Ketua DPR. Simak!

Resmi, PKS Tendang Fahri Hamzah dari Kursi Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon Plt Ketua DPR. Simak! - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Resmi, PKS Tendang Fahri Hamzah dari Kursi Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon Plt Ketua DPR. Simak!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Resmi, PKS Tendang Fahri Hamzah dari Kursi Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon Plt Ketua DPR. Simak!
link : Resmi, PKS Tendang Fahri Hamzah dari Kursi Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon Plt Ketua DPR. Simak!

Baca juga


Resmi, PKS Tendang Fahri Hamzah dari Kursi Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon Plt Ketua DPR. Simak!


Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah kompak memakai syal Palestina. (Parastiti Kharisma Putri/ detikcom)


Infoteratas.com - Fahri Hamzah dipastikkan tak akan lama lagi duduk sebagai Wakil Ketua DPR RI. Sebab, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi tak menginginkannya lagi.

Hal itu terungkap dalam surat resmi yang dikirimkan DPP PKS terkait usulan penggantian Fahri Hamzah.

Bahkan, surat itu sendiri sudah disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DKPR, Sukamta saat rapat Badan Musyawarah DPR, Senin (11/12).

Dikonfirmasi, Sukamta pun tak menampik kabar tersebut dan sudah meneruskan ke pimpinan DPR.

“Memang ada surat dari Dewan Pimpinan Pusat ke fraksi. Fraksi langsung meneruskan surat tersebut ke pimpinan,” kata Sukamta di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/12).

Pelengserean Fahri itu sendiri tertuang dalam surat dari pimpinan Fraksi PKS DPR RI No.09/EXT/FPKS/DPRRI/12/2017 tertanggal 11 Desember 2017.

Kendati sudah dikirim, surat tersebut belum dibahas dalam rapat Bamus. Sebab, Bamus sendiri masih fokus membahas bergantian Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI.

“Belum ada yang menanggapi (fraksi-fraksi lain dan Pimpinan DPR),” ujar dia.

Rapat Bamus itu sendiri, lanjutnya, berlangsung tertutup dan dipimpin oleh tiga Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan.

Karena itu, ia menolak berkomentar lebih jauh terkait pergantian politisi asal Nusa Tenggara Barat tersebut.

“Selesaikan Golkar saja dulu, itu aja,” ujar dia.

Sementara, saat ditanya respon Fahri terkait pelengserannya itu, Sukamta menyebut Fahri sudah mengetahuinya.

Bahkan, ia menyebut Fahri tak keberatan dan tak mempermasalahkan dirinya digantikan.

Ditemui di gedung Senayan, Fahri mengaku ikhlas dan menerima keputusan partainya itu.

Ia pun mengaku sama sekali tak mempermasalahkan jabatannya diberikan kepada kader PKS lainnya.

PKS Tendang Fahri Hamzah dari Kursi Wakil Ketua DPR RI

Akan tetapi, Fahri tak lupa mengeluarkan jurus andalannya selama ini, yakni sindir-nyinyir yang selalu ia lakukan.

“Sah-sah saja. Namanya juga usaha. Ini (PKS) usaha menjelang liburan,” katanya, Senin (11/12).

Selain itu, ia menyayangkan pemecatan dirinya itu. Alasannya, harusnya PKS mengikuti keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terdahulu.

Sebab, dalam putusannya, ia dimenangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilengserkan PKS, Ini Pengganti Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR RI

“Masalahnya kan ada pengadilan, hargai pengadilan dong,” sindirnya.


Setya Novanto Mundur, Fadli Zon Terpilih sebagai Plt Ketua DPR


Pimpinan DPR menggelar rapat pimpinan untuk menunjuk pelaksana tugas (plt) ketua DPR usai Setya Novanto resmi mengundurkan diri.

Hasil rapat akhirnya menunjuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai Plt Ketua DPR hingga Fraksi Golkar DPR menyerahkan nama pengganti Setya Novanto. Politikus Gerindra ini mengatakan penunjukan plt bertujuan melaksanakan roda institusi.

"Saya akan menjalankan sampai ada pimpinan definitif yang akan diajukan oleh Partai Golkar lewat Fraksi Golkar," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2017).

Ia mengatakan, Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD mengatur mengenai ketentuan pemberhentian pimpinan DPR.

Dalam Pasal 87 ayat 3 disebutkan, jika seorang pimpinan DPR berhenti, maka pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan sampai terpilih pimpinan definitif.

(pojoksatu.id)


Demikianlah Artikel Resmi, PKS Tendang Fahri Hamzah dari Kursi Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon Plt Ketua DPR. Simak!

Sekianlah artikel Resmi, PKS Tendang Fahri Hamzah dari Kursi Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon Plt Ketua DPR. Simak! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Resmi, PKS Tendang Fahri Hamzah dari Kursi Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon Plt Ketua DPR. Simak! dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2017/12/resmi-pks-tendang-fahri-hamzah-dari.html

Subscribe to receive free email updates: