Posting 'Baliho' Hoax soal PDIP, Seorang Emak-emak Ditangkap Polisi. Nasibnya Kini Menyedihkan!

Posting 'Baliho' Hoax soal PDIP, Seorang Emak-emak Ditangkap Polisi. Nasibnya Kini Menyedihkan! - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Posting 'Baliho' Hoax soal PDIP, Seorang Emak-emak Ditangkap Polisi. Nasibnya Kini Menyedihkan!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Posting 'Baliho' Hoax soal PDIP, Seorang Emak-emak Ditangkap Polisi. Nasibnya Kini Menyedihkan!
link : Posting 'Baliho' Hoax soal PDIP, Seorang Emak-emak Ditangkap Polisi. Nasibnya Kini Menyedihkan!

Baca juga


Posting 'Baliho' Hoax soal PDIP, Seorang Emak-emak Ditangkap Polisi. Nasibnya Kini Menyedihkan!


Infoteratas.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial Rin (37) ditangkap tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Rin ditangkap karena menyebarkan hoax foto baliho yang menyudutkan PDIP.

"Tersangka membuat tulisan 'PDIP Tidak Butuh Suara Umat Islam', yang kemudian di-posting di akun Facebook-nya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (21/12/201).

Rin ditangkap di rumahnya di Perumahan Baranang Siang Indah Blok G1, Desa Gunungleutik, Kecamatan Ciparay, Bandung, pada pukul 01.12 WIB tadi. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.

Argo mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait posting-an tersangka di akun Facebook-nya. Di akunnya itu, tersangka mem-posting foto baliho di sebuah jalan yang diedit dengan tulisan 'PDI-P Tidak Butuh Suara Islam' dengan tambahan foto lambang Partai Golkar, NasDem, Hanura, PPP, dan Perindo.

"Tersangka mem-posting pada akun Facebook miliknya berupa tulisan yang disertai dengan melampirkan gambar baliho yang berisi penyebaran kebencian berupa SARA," papar Argo.

Saat ini Rin masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).(detik.com)




Demikianlah Artikel Posting 'Baliho' Hoax soal PDIP, Seorang Emak-emak Ditangkap Polisi. Nasibnya Kini Menyedihkan!

Sekianlah artikel Posting 'Baliho' Hoax soal PDIP, Seorang Emak-emak Ditangkap Polisi. Nasibnya Kini Menyedihkan! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Posting 'Baliho' Hoax soal PDIP, Seorang Emak-emak Ditangkap Polisi. Nasibnya Kini Menyedihkan! dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2017/12/posting-baliho-hoax-soal-pdip-seorang.html

Subscribe to receive free email updates: