Polisi tangkap Cahyo Gumilar, penghina Presiden Jokowi di Facebook

Polisi tangkap Cahyo Gumilar, penghina Presiden Jokowi di Facebook - Hallo sahabat Seadanya Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi tangkap Cahyo Gumilar, penghina Presiden Jokowi di Facebook, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Biz & Tech, Artikel Entertainment, Artikel Intermezzo, Artikel Lifestyle, Artikel News, Artikel Sports, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi tangkap Cahyo Gumilar, penghina Presiden Jokowi di Facebook
link : Polisi tangkap Cahyo Gumilar, penghina Presiden Jokowi di Facebook

Baca juga


Polisi tangkap Cahyo Gumilar, penghina Presiden Jokowi di Facebook


Infoteratas.com - Bareskrim Polri menangkap Cahyo Gumilar (40), di Pamulang, Tangerang Selatan. Dia ditangkap karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun media sosial Facebook.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Antam Novambar mengatakan bahwa Cahyo selain melakukan penghinaan terhadap Jokowi, dia juga telah memposting konten yang bersifat ancaman, SARA dan menghina lambang negara. 

"Telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun tersebut atas nama Cahyo Gumilar," kata Antam melalui pesan tertulis, Jakarta, Selasa (5/12).

Lebih lanjut, Antam menuturkan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya dari hasil interogasi sementara. Menurut Cahyo, dirinya sengaja memposting konten-konten ujaran kebencian di akun media sosialnya. 

Alasan pelaku melakukan ujaran kebencian, lantaran dirinya merasa terpanggil untuk melakukan perbuatan tersebut. Alasan Cahyo melakukan itu karena hukum pada saat ini berat sebelah dia juga merasa ada kriminalisasi terhadap ulama.

"Motivasi pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah sebagai panggilan jiwa," tuturnya.

Saat melakukan penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan telah melakukan penyitaan barang bukti seperti satu HP, satu Laptop, satu buah Hard disk, satu buah Handycam, satu kamera digital, satu buah pedang, tiga buah bendera Laskar Pembela Islam (LPI), satu buah rompi hitam bergambar bendera Palestine, dan KTP. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) dan/atau pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan/atau 207 KUHP.(merdeka.com)


Demikianlah Artikel Polisi tangkap Cahyo Gumilar, penghina Presiden Jokowi di Facebook

Sekianlah artikel Polisi tangkap Cahyo Gumilar, penghina Presiden Jokowi di Facebook kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi tangkap Cahyo Gumilar, penghina Presiden Jokowi di Facebook dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2017/12/polisi-tangkap-cahyo-gumilar-penghina.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :