Judul : Hakim Tolak Praperadilan Jonru, Penetapan Tersangka SAH. Simak Alasannya!!
link : Hakim Tolak Praperadilan Jonru, Penetapan Tersangka SAH. Simak Alasannya!!
Hakim Tolak Praperadilan Jonru, Penetapan Tersangka SAH. Simak Alasannya!!
Infoteratas.com - Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak seluruh permohonan praperadilan Jon Riah Ukur alias Jonru. Hakim menyatakan proses penyidikan sah.
"Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Lenny membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
Lenny menolak permohonan Jonru yang mengatakan tidak ada proses gelar perkara. Sebab dari bukti yang dilampirkan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya terdapat bukti gelar perkara yang dihadiri sejumlah penyidik dan diikuti adanya saran dari beberapa orang.
"Tentang penetapan tersangka tanpa ada gelar perkara. Menimbang termohon I telah melakukan gelar perkara seperti yang ada di bukti tanggal 28 September 2017 disertai lembar saran pendapat dari 7 orang. Bahwa terdapat bukti berupa sprindik Ditreskrimsus diperintahkan ke untuk melakukan penyidikan. Dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan pada hari itu juga ditetapkan jadi tersangka sehingga dalil pemohon harus ditolak," kata Lenny.
Selain itu, dia menolak permohonan Jonru terkait proses penyidikan dan pemeriksaan yang disebut melanggar HAM karena Jonru diperiksa terus menerus dan menyebabkannya sakit. Lenny mengatakan telah ada pengacara yang mendampingi Jonru pada saat pemeriksaan sehingga istirahat disebutnya cukup. Lenny juga mengatakan tidak ada bukti bahwa Jonru sakit sehingga permohonan itu harus ditolak.
Menurut Lenny, Jonru telah menandatangani surat penangkapan dan penahanan sehingga proses itu dianggap wajar. Dengan demikian, kata Lenny, proses penangkapan dan penahanannya dinyatakan sah.
"Karena dilihat dari tindakan cepat penyidikan atau penangkapan dilakukan secepatnya bisa saja seorang tak merasa bukan waktu yang tepat melakukan tindakannya. Tapi penangkapan tidak ada waktu yang tepat untuk melihat kapan waktu yang tepat," kata Lenny.
"Hakim tidak menemukan alasan atau pelanggaran HAM selama proses penyidikan, penahanan penggeledahan, penyitaan sehingga petitum ini harus ditolak," imbuh Lenny.
Kemudian, Lenny juga menyebut Polda Metro juga telah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap bukti elektronik sehingga hal itu menggugurkan permohonan Jonru. Ia juga menolak permohonan yang mengatakan pelapor Muannas tidak memiliki legal standing melaporkan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Namun menurutnya pasal 28 ayat 2 UU ITE adalah delik biasa sehingga tidak perlu ada pelapor juga bisa diproses hukum. Selain itu Lenny mengatakan Komnas HAM bukanlah sebagai pelapor kasus diskriminasi ras.
"Pasal 28 dari UU tersebut adalah delik biasa. Begitu pun fungsi Komnas HAM dalam pengaduan diskriminasi ras dan etnis bukan sebagai pelapor dalam tindak pidana. Setelah dipertimbangkan di atas pasal 28 ayat 2 bukanlah delik pengaduan sehingga bukan dari pihak yang merasa dirugikan," ujarnya.
Hakim juga menyatakan polisi memiliki dua bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka. Dengan adanya dua alat bukti tersebut untuk menetapkan menjadi tersangka sehingga hakim menilai proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanannya telah sesuai prosedur.
Sementara itu pihak kuasa hukum Jonru, Sulistyowati, mengatakan kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan alasannya mengajukan permohonan. Apalagi hakim juga mempertimbangkan tiga ahli termohon yang sempat ditolak kesaksiannya karena tidak membawa surat tugas dari institusinya. Menurutnya keterangan ahli yang sah bukanlah di BAP tetapi yang di muka persidangan.
"Tiga saksi yang tertolak dengan alasan pernah disumpah dijadikan pegangan. Nah ini adalah ketidakpuasan artinya ada hal yang menurut kami tetap mengganjal, tapi apapun itu kita tetap menghargai adanya proses persidangan ini, bahwa hakim sudah memutuskan tentang praperadilan kami ditolak kita sudah berikhtiar, tetapi ada beberapa hal yang menjadi cacatan kita itu," ujar Sulistyowati.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Kombes Agus Rohmat mengatakan masih menunggu berkas Jonru di Kejati DKI dinyatakan lengkap untuk segera dilimpahkan ke persidangan.
(yld/dhn/detik.com)
Demikianlah Artikel Hakim Tolak Praperadilan Jonru, Penetapan Tersangka SAH. Simak Alasannya!!
Sekianlah artikel Hakim Tolak Praperadilan Jonru, Penetapan Tersangka SAH. Simak Alasannya!! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hakim Tolak Praperadilan Jonru, Penetapan Tersangka SAH. Simak Alasannya!! dengan alamat link https://seadanyaberita.blogspot.com/2017/11/hakim-tolak-praperadilan-jonru.html